JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua majelis hakim pengadilan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Nawawi Pomolango, dalam agenda vonis kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah menghentikan sementara jalannya sidang, Senin (1/11) sekitar pukul 18:05 Wib.
Penghentian sementara sidang untuk memberi kesempatan terdakwa maupun hadirin lainnya menunaikan ibadah shalat Maghrib.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pada pukul 18:30 Wib," ujar ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terdakwa, Ahmad Fathanah, lantas berdiri dan meninggalkan ruang Sidang, untuk kemudian berjalan menuju ke mushala di lantai yang sama. Di ruang ibadah itu, dirinya Shalat seorang diri.
Sidang dengan agenda vonis untuk Fathanah ini berlangsung sekitar Pk. 16:40 Wib. Hakim pun sebelumnya telah membacakan beberapa lembar berkas putusan yang tebalnya mencapai 833 halaman.
Beberapa hari sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut suami penyanyi dangdut Sefti Sanustika ini dengan total pidana 17 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu terdiri atas kasus suap dan TPPU.
Untuk kasus suap, jaksa menuntutnya dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk TPPU, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun enam bulan kurungan.
Fathanah dituntut selama 17,6 bulan penjara dengan dakwan turut serta atau bersama-sama dengan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diduga bagian dari Rp40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.(bhc/yul/put) |