Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Pembacan Vonis Ahmad Fathanah Ditunda Setelah Sholat Maghrib
Monday 04 Nov 2013 18:37:26
 

Ahmad Fathanah (AF) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua majelis hakim pengadilan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Nawawi Pomolango, dalam agenda vonis kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah menghentikan sementara jalannya sidang, Senin (1/11) sekitar pukul 18:05 Wib.

Penghentian sementara sidang untuk memberi kesempatan terdakwa maupun hadirin lainnya menunaikan ibadah shalat Maghrib.

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada pukul 18:30 Wib," ujar ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terdakwa, Ahmad Fathanah, lantas berdiri dan meninggalkan ruang Sidang, untuk kemudian berjalan menuju ke mushala di lantai yang sama. Di ruang ibadah itu, dirinya Shalat seorang diri.

Sidang dengan agenda vonis untuk Fathanah ini berlangsung sekitar Pk. 16:40 Wib. Hakim pun sebelumnya telah membacakan beberapa lembar berkas putusan yang tebalnya mencapai 833 halaman.

Beberapa hari sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut suami penyanyi dangdut Sefti Sanustika ini dengan total pidana 17 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu terdiri atas kasus suap dan TPPU.

Untuk kasus suap, jaksa menuntutnya dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk TPPU, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun enam bulan kurungan.

Fathanah dituntut selama 17,6 bulan penjara dengan dakwan turut serta atau bersama-sama dengan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diduga bagian dari Rp40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.(bhc/yul/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2