Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
2020-10-04 12:08:24
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Google Maps mengumumkan beberapa pembaruan fitur Live View berbasis augmented reality (AR). Dengan fitur ini, Google Maps bisa memberikan navigasi nyata secara visual.

Fitur ini membuat orang tak hanya sekadar mendapat gambar peta, tapi juga gambar-gambar lingkungan atau bangunan secara nyata. Live View menggunakan kamera dan GPS ponsel untuk memberi arah ke tempat tujuan.

Fitur baru ini mencakup kemampuan untuk mengaktifkan Live View di berbagai moda transportasi. Sebelumnya, satu-satunya cara untuk melihat Live View adalah dengan pilihan navigasi berjalan kaki.

Cara kerja fitur ini, pengguna harus mengangkat ponsel ke atas alih-alih melihat ke bawah pada peta. Hal ini juga bisa mengurangi risiko Anda bertabrakan dengan orang lain. Selain menampilkan visual dunia nyata, Google Maps juga memberikan panah navigasi untuk memberi petunjuk kepada pengguna.

Matt Navarra @MattNavarra menulis: "Google Maps is the only app I can think of with a useful AR feature I use regularly". https://techcrunch.com/2020/10/01/google-maps-gets-improved-live-view-ar-directions/?utm_content=buffer4b680&utm_medium=social&utm_source=twitter&utm_campaign=buffer

Dilansir dari Slash Gear, Jumat (2/10), dalam waktu dekat Live View juga akan menandai landmark atau bangunan populer, sehingga pengguna bisa dengan mudah mengetahui lokasi yang dituju. Landmark ini mencakup tempat dan bangunan ikonik tergantung di mana Anda berada.

Brand Icon Image @BrandIconImage menulis: "Google Maps Gets New AR tools to Help Users Get Around Town". https://www.brandiconimage.com/2020/10/google-maps-gets-new-ar-tools-to-help.html

Dilansir dari Tech Crunch, landmark baru ini akan hadir di Amsterdam, Bangkok, Barcelona, Berlin, Budapest, Dubai, Florence, Istanbul, Kuala Lumpur, Kyoto, London, Los Angeles, Madrid, Milan, Munich, New York, Osaka, Paris, Praha, Roma, San Francisco, Sydney, Tokyo, dan Wina.

Meski Indonesia belum termasuk, Google mengatakan akan mengembangkan fitur ini ke lebih banyak kota Indonesia seiring berjalannya waktu.

Kemampuan baru Live View baru lainnya adalah dapat dikombinasikan dengan fitur berbagi lokasi Google Maps. Pengguna tersebut sekarang juga dapat melihat dengan tepat di mana mereka berada di Live View, dan mendapatkan petunjuk arah untuk menemui orang lain yang membagikan lokasinya.(jnp/mik/cnnindonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2