JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Meski sudah berjalan selama lebih dari delapan bulan, hingga kini Raperda Pendidikan belum juga disahkan DPRD Kabupaten Jombang. Dewan sepertinya membiarkannya berlarut-larut.
Ketua Pansus Raperda Pendidikan, yang sekaligus ketua Komisi D
(Pendidikan, Kesehatan), Achmad Tohari mengatakan, bukan masalah lambat atau tidaknya suatu perda itu disahkan, melainkan Raperda Pendidikan ini perlu persamaan persepsi dan inventarisasi materi-materi pokok yang nantinya akan masuk dalam draft raperda, sehingga butuh waktu lama.
�Memang sudah delapan bulan pansus ini berjalan, namun kami memang perlu inventarisasi materi dan persamaan persepsi dengan stakeholders, tokoh agama dan elemen masyarakat yang lain,� kata Tohari di runag kerjanya, Senin (9/1).
Tohari melanjutkan, ada beberapa poin dalam raperda yang hingga hari
ini masih perlu pendalaman materi dan persamaan persepsi. �Misal, tentang penyesuaian jam belajar. Standarisasi Iqro bagi siswa sekolah dasar menuju SMP, serta rencana penerapan pakaian yang menutup aurat bagi siswi perempuan, meski tak harus berjilbab,� imbuhnya.
Raperda pendidikan ini, lanjut dia, menyangkut hajat hidup orang banyak yang tentunya juga memerlukan uji publik. Namun, ia berjanji sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) raperda pendidikan ini akan diparipurnakan.
�Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan stakeholders,
kalau tidak ada aral melintang, sebelum PAK akan segera kami paripurnakan,� imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.(sin)
|