Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PBNU
Pembakaran Bendera Tauhid Jadi Catatan Penting untuk Dikaji
2018-11-01 17:33:33
 

Diskusi publik Perhimpunan Pendidikan Pancasila dan Demokrasi (P3D) bertajuk 'Polemik Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid: Menista Atau Menyelamatkan?' di Hotel Gran Alia Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mukti Ali mengatakan insiden pembakaran bendera kalimat tauhid yang terjadi di Garut beberapa waktu lalu, menjadi sebuah hal yang sangat serius untuk dikaji lebih jauh.

"Menjadi catatan penting, kajian Tauhid di NU, ilmu kalamnya dibahas adalah bersifat substansial," ujar Mukti saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Perhimpunan Pendidikan Pancasila dan Demokrasi (P3D) bertajuk 'Polemik Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid: Menista Atau Menyelamatkan?' di Hotel Gran Alia Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).

Dikatakannya, dari sudut pandang kajian filsafat terhadap kejadian yang menuai polemik itu juga menimbulkan penafsiran dari banyak pihak.

"Secara filosofis ada perdebatan yang sangat menarik. Itu membahas tentang Tauhid, tetapi bukan dibahas bendera secara khusus," paparnya.

Diketahui sebelumnya, PBNU melakukan silaturahim ke Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat pada, Rabu (31/10) malam. Pertemuan tersebut di antaranya membahas tentang peristiwa pembakaran bendera kalimat tauhid tersebut.

"Ansor, PBNU juga sudah minta maaf atas kegaduhan ini. Tapi juga kita sama-sama bersepakat bahwa di Indonesia tidak boleh ada ideologi-ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara kita," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir usai menerima kunjungan PBNU.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2