Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PBNU
Pembakaran Bendera Tauhid Jadi Catatan Penting untuk Dikaji
2018-11-01 17:33:33
 

Diskusi publik Perhimpunan Pendidikan Pancasila dan Demokrasi (P3D) bertajuk 'Polemik Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid: Menista Atau Menyelamatkan?' di Hotel Gran Alia Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mukti Ali mengatakan insiden pembakaran bendera kalimat tauhid yang terjadi di Garut beberapa waktu lalu, menjadi sebuah hal yang sangat serius untuk dikaji lebih jauh.

"Menjadi catatan penting, kajian Tauhid di NU, ilmu kalamnya dibahas adalah bersifat substansial," ujar Mukti saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Perhimpunan Pendidikan Pancasila dan Demokrasi (P3D) bertajuk 'Polemik Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid: Menista Atau Menyelamatkan?' di Hotel Gran Alia Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).

Dikatakannya, dari sudut pandang kajian filsafat terhadap kejadian yang menuai polemik itu juga menimbulkan penafsiran dari banyak pihak.

"Secara filosofis ada perdebatan yang sangat menarik. Itu membahas tentang Tauhid, tetapi bukan dibahas bendera secara khusus," paparnya.

Diketahui sebelumnya, PBNU melakukan silaturahim ke Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat pada, Rabu (31/10) malam. Pertemuan tersebut di antaranya membahas tentang peristiwa pembakaran bendera kalimat tauhid tersebut.

"Ansor, PBNU juga sudah minta maaf atas kegaduhan ini. Tapi juga kita sama-sama bersepakat bahwa di Indonesia tidak boleh ada ideologi-ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara kita," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir usai menerima kunjungan PBNU.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > PBNU
 
  PBNU Sesalkan 5 Tokoh Nahdliyin Temui Presiden Israel: Lukai Perasaan Muslim
  KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Sambangi PBNU
  Cetak Sejarah, Akhirnya Kyai Said Aqil PBNU Dapat Jatah Komisaris BUMN
  Said Aqil Sebut Suara NU Dimanfaatkan Di Pilpres, Haikal Hasan: Itulah Tingkah Pemerintah Kita
  Pembakaran Bendera Tauhid Jadi Catatan Penting untuk Dikaji
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2