Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Mabes Polri
Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
Monday 01 Jul 2013 21:00:40
 

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan terkait adanya pembakaran lahan di Riau, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 19 tersangka, guna mencari pelaku yang menyuruh melakukan pembakaran.

"Pemeriksaan ke-19 tersangka dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam memperkuat penyidikan terhadap kasus pembakaran lahan tersebut, sehingga mudah mencari pelaku yang menyuruh melakukan pembakaran," tegas Ronny kepada Wartawan, disela-sela acara HUT Bhayangkara di Lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta, Senin (1/7).

Ditambahkannya bahwa, dari hasil pemeriksaan ke-19 tersangka tersebut, pihaknya mengharapkan kepada masyarakat untuk bersabar, kepolisian dalam hal ini masih terus bekerja dan akan melihat keterlibatan siapa yang menyuruh melakukan pembakaran lahan.

"Mohon waktu agar penyidik kepolisian dapat melakukan penajaman dalam kasus ini," ujar Ronny.

Terkait apakah ada keterlibatan warga negara asing, Ronny mengatakan, pihaknya meminta wartawan agar menunggu dan hasilnya tentu akan diumumkan setelah hasil pemeriksaanya selesai.

"Tunggu hasil pemeriksaan. (adanya keterlibatan WNA) nanti kita tunggu, kemungkinan adanya keterlibatan WNA. Jadi sangat bergantung dari hasil pemeriksaan," jelasnya sambil mengungkapkan bahwa, siapa pun yang diketahui terlibat dalam pembakaran lahan tersebut, pihaknya tidak segan-segan akan mengambil tindakan hukum, termasuk perusahaan.

"Masih terus berupaya secara maksimal untuk mengaitkan siapa saja yang bertanggungjawab," pungkasnya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, sudah 18 orang dijadikan tersangka kasus pembakaran lahan. Ke-18 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No.18 Tahun 2004, Undang-Undng No.39 Tahun 2009 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2