Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
Pembalakan Liar Kembali Marak di Zona Inti TN Gunung Palung
Wednesday 03 Apr 2013 19:41:49
 

Keindahan alam Taman Nasional Gunung Palung. (Foto: Cam Webb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembalakan liar (illegal logging) kembali marak di Taman Nasional Gunung Palung, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka seakan bebas beraksi. Balai TN Gunung Palung, pun terkesan tak serius menangani.

Kinari Webb, Pendiri Alam Sehat Lestari (Asri), organisasi yang bergerak dalam bidang konservsi alam dan kesehatan masyarakat di Ketapang, sangat khawatir dengan kondisi ini. Menurut dia, saat ini, illegal logging sudah masuk zona inti taman nasional, tepatnya di Dusun Tanjung Gunung.

Dia khawatir karena lokasi yang dijarah itu ada stasiun penelitian lebih dari 20 tahun. Jika hutan di kawasan itu rusak, katanya, maka pusat keramanan hayati yang ada di sana pun terancam. “Ada banyak data yang bisa dikomparasi dari dulu sampai sekarang di sana,” katanya, di Jakarta, Selasa (2/4).

Tak hanya pusat data. Kawasan hutan di zona inti itu, merupakan dataran rendah terakhir di Indonesia yang belum dijamah. “Sekarang illegal logging masuk. Saya berharap ada tindakan serius menghentikan ini.”

Masyarakat di sana, ucap Kinari, sebenarnya tak mau para pembalak ada. Namun, aksi mereka sulit diatasi karena mayoritas pembalak dari luar daerah. “Kita sudah diskusi dengan pemerintah untuk datang tapi belum ada hasil. Masyarakat di sana tudak mau para pembalak ada, tapi sulit dilarang, masalah orang luar,” ujar dia.

Namun, Hotlin Ompussunggu, Kepala Program Asri, menduga kuat ada kerja sama dengan pihak-pihak tertentu di dalam komunitas di daerah itu hingga pembalakan liar sulit dihentikan. Jika hanya ‘orang luar,’ katanya, tentu aksi tak akan berjalan semulus itu.

Sejak lima tahun lalu, Asri memberikan program kesehatan terintegrasi dengan lingkungan di desa-desa sekitar TN Gunung Palung, meliputi 60 ribuan jiwa, termasuk dusun tempat illegal logging ini. Pelayanan kesehatan biaya murah sekaligus pemahaman perlindungan alam ke dusun-dusun ini, cukup banyak menghentikan aksi penebangan hutan. Namun, di Dusun Tanjung Gunung, penebangan liar masih sulit dihentikan. Berbeda, dengan dusun lain, sudah menampakkan hasil: warga beralih dari menebang pohon di hutan menjadi petani bahkan ikut menanam hutan kembali.

Hendrikus Adam, Kepala Devisi Riset dan Kampanye Walhi Kalbar mengatakan, pihak terkait harus segera turun ke lapangan guna melihat kondisi zona inti di TN Gunung Palung, yang diduga terjadi pembalakan liar. “Jika memang terjadi, penting mengungkap siapa pelaku dan apa motifnya,” katanya.

“Pihak berwenang juga harus bertindak cepat agar perusakan segera diatasi,” tambahnya, seperti dikutip dari mongabay.co.id.

Kawasan TN Gunung Palung seluas 90.000 hektar, terbentang di Kecamatan Matan Hilir Utara, Sukadana, Simpang Hilir, Nanga Tayap, dan Sandai. Kawasan ini kemungkinan hutan kayu dataran rendah yang belum tersentuh di Indonesia. Ia rumah bagi spesies terancam punah, termasuk burung enggang dan owa. Masih ada, sekitar 2.500 orangutan, 10 persen dari populasi global. Periode 1988-2002, sekitar 38 persen hutan di dataran rendah Gunung Palung hilang.(mgb/bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2