Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VII
Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
Tuesday 29 Jul 2014 10:49:35
 

Ilustrasi. Gedung MPR, DPR dan DPD Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI, Asmin Amin menyoroti persoalan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kepulauan Selayar yang diperlakukan sama dengan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Pertamina bilang itu tergantung Pemerintah Daerah, sedangkan Pemerintah Daerah bilang Pertamina tidak memberi kuota sehingga tidak diberi tempat membangun SPBN. Kemudian Pertamina bilang lagi harus ada syarat ini dan syarat itu,” ujar Asmin, beberapa hari lalu saat pertemuan dengan PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V Surabaya dalam rangka kunjungan spesifik Komisi VII DPR terkait ketersediaan BBM dan LPG 3 Kg bersubsidi, baru-baru ini.

Menurut politisi F-PKS ini, mestinya Pertamina jangan memberlakukan sama antara pembangunan SPBU dengan SPBN. Karena mereka adalah masyarakat yang betul-betul nelayan miskin, sama juga yang ada NTB, mereka sangat susah untuk membuat SPBN.

Asmin mengatakan, negara kita ini adalah negara benua atau negara kepulauan yang terdiri lebih dari 13 ribu kepulauan, tetapi hampir semua sistem dukungan untuk menterjemahkan sebagai negara benua ini lemah. Ia memberi contoh, di Kepulauan Selayar masyarakat nelayan disana membeli minyak itu hampir Rp 20 sampai Rp 30 ribu.

“Kalau membuat SPBN itu diperlakukan sama dengan membuat SPBU, dan mereka selalu bicara itu adalah tergantung kebijakan Pemerintah Daerah atau tergantung SKPD, ini membingungkan” tukasnya.

Ditegaskan Asmin, keberadaan pulau-pulau kecil ini penting sementara selalu masyarakat nelayan dianggap tidak penting, akhirnya kemampuan jelajah masyarakat nelayan kita kurang. Akibatnya kita kecurian Rp 40 Triliyun lebih per tahun dari hasil laut kita. “Seandainya kemampuan jelajah nelayan kuat, mereka tidak akan berani mencuri hasil dari laut kita,” ujar politisi F-PKS.

Menanggapi hal tersebut diatas, General Manager PT. Pertamina Operating Region V Surabaya, Giri Santoso menjelaskan memang itu persyaratan perizinan yang harus ada. “Jadi tidak ada tambahan-tambahan dari Pertamina yang buat susah, saya juga pelajari itu,” kata Giri.

Bahkan untuk SPBN kalau mengurus surat dan ada penjelasannya, kata Giri, sudah bisa eksekusi, yang penting nomor satu safetynya dulu. Kalau safetynya oke, izin-izin menyusul itu tidak apa-apa karena ini sedang dalam pengurusan, tidak seperti SPBU.

“Jadi untuk SPBN memang sudah cukup kita kasih toleransi, tapi nanti kita akan evaluasi lagi mungkin bisa ada yang lebih mudah lagi,” imbuhnya.(iw)/foto:iwan armanias/parle.(iw/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VII
 
  Komisi VII Apresiasi Peningkatan Produksi PT Bukit Asam
  Saat RDP Komisi VII DPR dengan ESDM, Anggota PD Vs PPP Berkelahi
  Komisi VII Tanyakan Eksplorasi Baru Pertamina dan PLN Dianggap Tidak Kompeten
  Raker Komisi VII DPR Singgung Blok Cepu
  Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2