Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
HAM
Pembantaian Mesuji, Kapolda Lampung Lakukan Pembiaran
Thursday 15 Dec 2011 16:00:09
 

Aksi pamswakarsa yang dibekingi aparat kepolisian dalam peristiwa pembantaian petani Mesuji, Lampung (Foto: Dok. Kompolnas)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian setempat harus harus dimintai keterangan terkait pembantaian petani di Mesuji, Lampung. Pasalnya, peristiwa sadis dan biadab tersebut, tidak mungkin tidak diketahui kepolisian setempat. Bahkan, jajaran pimpinan kepolisian setempat serta pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab dan diseret ke pengadilan sebagai pelaku pelanggaran berat HAM.

"Semuanya, termasuk Kapolda Lampung yang saat itu menjabat, juga harus dimintai pertanggungjawabannya. Ada semacam pembiaran pembantaian petani di Mesuji. Polisi sama sekali tidak memperlihatkan upaya memeriksa serta menyeret pelakunya ke pengadilan,” kata Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (15/12).

IPW pun mendesak, agar dibentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi. Tim itu harus terdiri dari pihak yang kompeten yang merupakan gabungan dari unsur Mabes Polri dan Komnas HAM. Pimpinan tertinggi suatu daerah adalah Kapolda dan harus diperiksa lebih dahulu. Selanjutnya, jajaran di bawah tanggung jawanya. "Ini adalah bentuk pembiaran atas pelanggaran berat HAM di Mesuji," tegasnya.

Pemerintah Indonesia, lanjyt dia, harus pula bersikap tegas terhadap investor Malaysia yang menanamklan investasi di Indonesia. Terutama pengusaha sektor perkebunan kelapa sawit. Untuk itu ditambahkannya bahwa para pengusaha yang diduga terlibat juga harus diperiksa dan diseret ke pengadilan selaku pelanggar berat HAM.

"Pemerintah jangan membiarkan investor semacam itu semena-mena, apalagi mengadu domba rakyat demi kepentingan investasinya. Kasus Mesuji hendaknya tidak dipolitisasi untuk kemudian menjadi pengalihan isu dari kasus-kasus besar saat ini,” kata Neta.

Dalam kesmepatan terpisah, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan bahwa pembantaian para petani Mesuji, Lampung itu adalah kolaborasi antara aparat keamanan dan pebisnis. Selain mereka, pihak berwenang juga harus memeriksa pamswakarsa dan aktor-aktor lokal, seperti pemda, DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan setempat yang memberikan izin perluasan perkebunan itu.

“Kami dapat informasi bahwa pamswakarsa yang dipekerjakan pihak perkebunan merupakan preman-preman lokal. Pola ini modus lama yang selalu berulang di daerah konflik, seperti Poso dan Ambon. Preman-preman itu dan dijadikan pasukan dan polisi sengaja mmebiarkannya dengan menutup mata dan telinga,” tandasnya.(mic/wmr/irw)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2