Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Pembaruan Gmail: Jangkau Lebih Banyak Orang yang Anda Kenal
Monday 13 Jan 2014 01:57:31
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernah ingin mengirim email ke orang yang Anda kenal, tetapi belum pernah bertukar alamat email? Mulai minggu ini, saat menulis email baru, Gmail akan menyarankan koneksi Google+ Anda sebagai penerima, bahkan jika belum pernah bertukar alamat email.

Bagaimana cara kerjanya

Untuk melindungi privasi terkait alamat email, proses mengirim email ke koneksi Google+ agak sedikit berbeda. Alamat email Anda tidak dapat dilihat oleh koneksi Google+ sampai Anda mengirim email ke mereka, dan alamat email mereka pun tidak dapat Anda lihat sampai mereka merespons email tersebut.

Menerima email dari luar lingkaran Anda

Jika Anda menerima email dari seseorang di luar lingkaran, maka email yang dia kirim akan difilter ke dalam kategori Sosial pada kotak masuk (jika diaktifkan) dan hanya setelah Anda merespons atau menambahkan dia ke lingkaran, barulah dia dapat memulai lagi percakapan dengan Anda.

Kontrol siapa yang dapat menghubungi Anda

Dengan setelan baru Gmail di desktop, Anda bisa mengendalikan siapa saja yang dapat menghubungi. Untuk mempelajari lebih lanjut, buka Pusat Bantuan.(rls/gg/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2