Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
Pembebasan Bersyarat Terpidana Kasus BLBI, KPK Minta PP 99/2012 Ditegakkan
2017-05-16 20:48:22
 

Ilustrasi. Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ditegakkan terkait pembebasan bersyarat yang diterima mantan Jaksa Urip Tri Gunawan terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang pasti ke depan kita harus tegakkan bersama-sama PP 99 tahun 2012 dan juga terkait dengan hukuman tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, juga perlu menjadi kesadaran bersama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Febri, di dalam Undang-Undang baik di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dan dimungkinkan berupa hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak narapidana.

"Apakah itu pencabutan hak politik, pencabutan hak sebagai narapidana apakah itu remisi atau hak-hak yang lain. Saya kira ini perlu dijadikan sikap bersama untuk meningkatkan efek jera dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

Febri pun menegaskan KPK belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM soal pembebasan bersyarat dari Urip Tri Gunawan itu.

"Yang terjadi terkait dengan pembebasan bersyarat terpidana Urip Tri Gunawan ada surat dari pihak Kemenkumham untuk menanyakan perihal denda yang sudah dibayarkan dan konversi dari denda tersebut dengan hukuman pengganti, jadi surat itu lah yang kami terima," tuturnya.

Menurut Febri, KPK belum merespons terkait surat tersebut karena perlu dicek terlebih dahulu dan mempertimbangkan banyak hal.

"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Urip tersebut sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK saya kira itu tidak tepat karena surat yang dikirim ke KPK adalah surat pertanyaan permintaan penjelasan terkait dengan denda," ucap Febri.

Yang pasti, kata Febri, terkait dengan pembebasan bersyarat tersebut dapat menjadi preseden yang tidak baik ke depan jika diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersyarat meskipun itu memang diatur di Undang-Undang.

Namun, menurut dia, ada kebijakan-kebijakan dan ada sikap-sikap yang sebenarnya ditunjukkan, misalnya di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 di mana ada kekhususan dan keseriusan untuk pemberantasan korupsi.

"Sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil karena kalau kita baca Undang-Undang bahwa 2/3 menjalani masa pidana tersebut adalah ketentuan yang minimal jadi tidak harus 2/3 menjalani masa pidana kemudian harus dibebaskan karena ada syarat-syarat yang lain tetapi hal-hal lain yang perlu juga diperhatikan," kata Febri.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Amir Syamsudin.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

Sebelumnya, mantan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahu kurungan dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Urip Tri Gunawan dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (12/5) lalu.(bf/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2