Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Pembebasan Biaya Penempatan PMI Resmi Diluncurkan, Benny Rhamdani: Katakan Tidak pada Rentenir
2021-08-13 17:20:58
 

Tampak Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Menteri BUMN Erick Tohir usai meluncurkan Pembebasan Biaya Penempatan Bagi PMI di Menara BNI Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan bangga meluncurkan Pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui Bank Negara Indonesia (BNI), Kamis (12/8) di Menara BNI, Jakarta Pusat.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan, peluncuran ini sebagai peresmian pelaksanaan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Benny mengingatkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 30, tercantum mandat bahwa PMI tidak dapat dibebani oleh biaya penempatan. Hal tersebut dimaknai oleh Benny bahwa seluruh PMI berhak atas keistimewaan tersebut, namun kita sangat sadari bahwa negara belum mampu untuk menanggung biaya sebesar Rp 8,7 trilyun setiap tahunnya untuk modal bekerja sejumlah 270 ribu PMI.

“PMI menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir yang bunganya bikin hidup makin sengsara. Hal ini secara sistematis tentu akan memiskinkan para PMI. Mereka yang memiliki harapan besar di awal untuk bekerja di luar negeri dan kembali ke Indonesia dengan mimpi indah untuk menyejahterakan keluarganya, namun mereka malah kembali dengan tanpa memiliki apapun, bahkan mendapatkan tindakan eksploitasi,” ujar Benny.

Oleh karena itu, Benny mengambil langkah pasti dengan dibuatkan Peraturan BP2MI nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Sebelumnya, pinjaman diberikan menjelang PMI terbang ke negara penempatan dengan bunga sebesar 28,8%. Banyak kesulitan yang mereka alami, seperti dikejar-kejar oleh penagih hutang hingga menebar teror bagi keluarganya , di tambah mereka harus tunduk dengan persyaratan yang sangat begitu liar, dan lain sebagainya.

Dengan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BNI, lanjut Benny, ini menjadi bukti kongkrit bahwa negara benar benar hadir bagi para PMI. Melalui fasilitas tersebut, pinjaman akan diberikan di awal untuk modal bekerja dan proses sebelum keberangkatan. BNI juga hanya memberikan bunga sebesar 11%.

“Jadi, BP2MI telah memangkas 17,8% dari bunga yang diberikan oleh para rentenir. Sekali lagi, Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk para PMI, juga bersama dengan Jasindo untuk mengantisipasi resiko-resiko yang akan datang.

“Selamat tinggal pesta pora para rentenir ataupun lintah darat !Selamat datang era baru di mana Negara hadir dan memuliakan warganya, para PMI," ujarnya

Serentak dengan acara peluncuran ini, lanjut Benny, sudah ada 480 orang PMI yang mengajukan pinjaman ke UPT-UPT BP2MI di seluruh Indonesia.

Peluncuran ini juga disambut baik oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang turut hadir di lokasi.

“Saya sangat antusias, dan saya memastikan bahwa BUMN dapat menjadi ekosistem yang baik untuk kerja sama ini. Kami selalu mendukung para PMI, misalnya dengan fasilitas jalur khusus di bandara dan lounge khusus PMI," ujar Erick Tohir

Erick berharap, ke depannya PMI bisa mendapatkan penghidupan yang baik setelah tidak lagi menjadi PMI.

“Merdekakan Pekerja Migran Indonesia karena mereka adalah kita dan kita adalah mereka,” tutur Erick dipenggalan puisinya.

Sambutan yang luar biasa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyampaikan dukungannya melalui video.

“PMI adalah Pahlawan Devisa yang sudah selayaknya diperlakukan hormat oleh negara. Sudah saatnya untuk modal bekerja PMI tidak lagi menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir yang akan menjerat masa depan mereka,” pungkas Airlangga.

Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, yang menyampaikan dukungannya terhadap kinerja baik BP2MI.

“Kita butuh kinerja BP2MI yang seperti ini. Di tengah keterbatasannya, yakni lembaga dengan anggaran terkecil di Komisi IX, namun kami dapat melihat titik cerah bagi para PMI. Komisi IX akan membantu semampu kami untuk selalu menjadikan PMI sebagai warga negara VIP,” ucap Emanuel.

Di akhir acara, 4 orang PMI diminta untuk mempraktikkan cara bertransaksi menggunakan BNI, bagi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) dan melalui QR code di BNI Mobile Banking. Para PMI tersebut telah mendapatkan pinjaman sebesar Rp 38-40 juta untuk modal bekerja ke negara penempatan, yakni Hong Kong dan Taiwan. Mereka mengungkapkan bahwa tidak ada jaminan yang harus mereka berikan. Prosesnya pun mudah dan dokumen yang perlu disiapkan juga tidak banyak.

Hadir pula dalam acara tersebut Royke Tumilaar Direktur Utama BNI, Didit Mehta Pariadi Direktur Utama Jasindo, Andy Rachmianto Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler yang mewakili Menteri Luar Negeri, Mohammad Rudy Salahuddin Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Arif Rahman selaku Staf Khusus Wakil Presiden RI.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2