Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PSSI
Pembekuan PSSI Salah Alamat dan Kebablasan
Thursday 23 Apr 2015 01:31:17
 

Ilustrasi. Suasana pertandingan Sepak Bola Timnas Indonesia di stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisyam menilai, pembekuan PSSI oleh Menpora, kebablasan dan salah alamat. Pimpinan Komisi X dari FPG ini mengatakan, pembekukan itu tidak pada tempatnya, sebab fungsi Kemenpora dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dalam rangka pembinaan organisasi kepemudaan olahragaan, tidak sampai melakukan sanski seperti itu.

“Saya lihat PSSI berlebihan dan salah alamat. Kalau terkait surat peringatan kesatu, kedua hingga ketiga, kan bukan PSSInya yang bersalah. Itu masalah sepakbola professional, pelaksananya PT Liga Indonesia. PSSI itu banyak urusannya, ada liga, ada badan Timnas, PSSI Usia 23 dan yang lain-lain. Perlu dipertanyakan bagaimana PSSI sebagai induk organisasi dimatikan,“ jelasnya sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4) sore.

Sebagai solusinya, Politisi Golkar dari Dapil Malang Raya Jatim ini menegaskan, Komisi X telah menyampaikan undangan kepada Menpora untuk menggelar Raker. Namun karena kesibukan menjelang KAA, maka tidak bisa memenuhi undangan DPR, sehingga akan dijadwal ulang.

Saat ditanyakan apakah bisa segera selesai kisruh ini, Ridwan menegaskan tergantung Menpora. “Seharusnya kalau hanya menyangkut soal dua klub, ya dua klub ini saja yang difokuskan penyelesaiannya. Jangan keseluruhan organisasinya,” tukas dia.
Dia menambahkan, PSSI sudah datang ke DPR Senin lalu dan semua permasalahan telah dijelaskan, termasuk dua klub yang dilarang kompetisi ISL. PSSI juga minta dukungan Komisi X untuk klub-klub sepakbola yang dilarang bisa ikut main dan diputuskan, kompetisi akan dimulai lagi tanggal 26 April dan Divisi Utama dimulai tanggal 30 April.

Komisi X tandas Ridwan Hisyam, mendukung langkah-langkah PSSI untuk menyelesaikan masalahnya dengan Menpora dan Komisi X DPR berpegang pada rekomendasi Pakta Integritas yang sudah ditandatangani oleh klub PSSI disaksikan BOPI, PT Liga Indonesia dan Komisi X, bahwa kompetisi diikuti oleh 18 klub, kalau ada klub yang belum lengkap dilengkapi hingga akhir putaran I.

“Jadi kalau dalam 4 bulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur PSSI maka dikasih sanksi tidak boleh ikut kompetisi. Itu yang kita pegang tanggal 26 Maret lalu. Selama keputusan itu belum ditarik, kita masih memegang keputusan tersebut. Pihak-pihak terkait termasuk Bopi harus komit terhadap kesepakatan tersebut,” terang Ridwan Hisyam.(mp/dpr/bh/aya)



 
   Berita Terkait > PSSI
 
  Ketum PSSI Erick Thohir: Mafia Sepakbola Harus Dihukum Seumur Hidup
  Edy Rahmayadi Resmi Terpilih Ketua Umum PSSI
  Pangkostrad Siap Benahi Tata Kelola Organisasi dalam Tubuh PSSI
  Calon Ketum PSSI Moeldoko Gelar Nobar IND Vs THA Bersama Awak Media
  Pangkostrad Siap Bersaing dengan Mantan Panglima TNI Jadi Calon Ketua PSSI
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2