Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK vs Polri
Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
Tuesday 30 Oct 2012 11:12:12
 

Kompol Novel bersama keluarga (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdapat kejanggalan yang ditemukan para pembela penyidik KPK, Novel Baswedan, yakni dugaan mal administrasi terkait upaya penangkapan Novel didasari pada dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 8 Oktober 2012. Surat ini kemudian diterima Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012.

Tim pembela Novel mengadukan dugaan mal administrasi polisi dalam penanganan kasus Novel ke Ombudsman. Tim pembela meminta Ombudsman menyelidiki prosedur proses hukum dalam penanganan kasus Novel. "Kita melaporkan 2 hal, pertama dugaan pemalsuan surat mal administrasi yakni surat hukuman disiplin terhadap Novel dan kedua dugaan mal administrasi yang berujung pada tindakan di luar proses hukum ketika polisi berusaha melakukan penangkapan Novel," kata koordinator tim pembela Novel, Haris Azhar, di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/10).

"Sementara usaha penangkapan Novel dilakukan 5 Oktober. Ombudsman harus mengecek lebih jauh dugaan mal administrasi ini," tutur Haris. Dugaan mal administrasi kedua menyangkut surat hukuman disiplin terhadap Novel. Ada dua surat yang isinya berbeda. "Surat pertama tanggal 25 Juni 2004 dan surat kedua 26 November 2004. Jadi ada dua versi surat keterangan hukuman disiplin," ujar Haris.

Menurut Haris, Penyidik KPK Novel Baswedan hanya menerima surat tertanggal 25 Juni 2004 usai sidang Kode Etik Profesi Kepolisian. Novel pun dihukum dengan kategori teguran keras atas kasus meninggalnya tersangka pencurian burung walet. "Sementara dari surat November, Novel disebut mendapat hukuman 7 hari kurungan," jelas Haris.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > KPK vs Polri
 
  6 Penyidik KPK Pilih Mundur Kembali ke Polri
  Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
  Kabareskrim Sutarman: Saya Tidak Tahu Mengenai Adanya Dua Surat Kompol Novel
  Presiden SBY Meminta Kapolri Bertemu KPK Untuk Mencari Solusi Bersama
  Seskab: Tidak Mungkin KPK dan Polri Saling Melemahkan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2