Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Cina
Pemberantasan Korupsi di Cina Menunjukkan Taringnya
Sunday 22 Feb 2015 06:29:54
 

Xi Jinping ingin memiliki pemerintahan yang bersih dari pejabat korupsi.(Foto: Istimewa)
 
CINA, Berita HUKUM - Setiap rezim republik Cina dan dinasti kekaisaran telah berperang melawan korupsi.

Namun dampaknya biasanya sangat minim, karena kampanye anti korupsi hanya di permukaan saja dan terlupakan setelah beberapa waktu. Pasalnya, begitu beberapa pelaku korupsi sudah dipermalukan di hadapan publik dan tujuan politik sudah tercapai, maka misi selesai.

Kali ini, kondisinya berbeda.

Kampanye anti korupsi yang dilancarkan oleh pemimpin Cina Xi Jinping setelah ia naik ke tampuk kekuasaan di akhir 2012, akan berlangsung selamanya, kata kepala implementasi Wang Qishan, yang merupakan ketua Komisi Disiplin Partai Komunis.

Setelah memulai dengan cara tradisional dengan menyasar beberapa musuh politik potensial atau asli, kampanye diperlebar ke pemerintah provinsi, BUMN, militer dan stasiun penyiaran milik pemerintah.

Operasi telah menjatuhkan dua mantan pemimpin Cina yaitu Hu Jintao dan Jiang Zemin. Komisi Wang telah mengirim tim pengawas untuk menyelidiki pemerintah daerah dan industri.

Tidak ada seorang pun yang bisa merasa aman dari sebuah badan yang bisa menahan orang selama enam bulan tanpa tuduhan kriminal di lokasi rahasia, sebelum memutuskan kesalahan mereka tanpa pengadilan publik, dan baru sesudah itu mereka diserahkan ke pengadilan sipil.

"Genting dan rumit"

Organisasi pemerintah lain yang menjadi sasaran tahun ini meliputi kementerian-kementerian budaya dan perlindungan lingkungan, Asosiasi Sains dan Teknologi Cina, Federasi Industri dan Perdagangan Cina serta China Radio International.
Rapat Politburo pekan lalu mendengarkan laporan dari Komisi Disiplin dan memperingatkan bahwa partai harus tahu "praktik korupsi yang genting dan rumit" yang harus dilawan dengan "tindakan tegas dan pasti."

Rapat lain yang dipimpin Perdana Menteri Li Keqiang fokus pada pentingnya pemerintahan yang bersih, manajemen ketat aset publik dan melawan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk "zona abu-abu" menyangkut pengujian dan persetujuan administratif.

Korupsi masih membayangi pemerintah di beberapa sektor, terutama karena minoritas pejabat yang memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan izin dan memberikan keuntungan, kata Li.

"Setiap sen yang dikeluarkan dari budget pemerintah harus diawasi dan diaudit secara ketat," kata dia.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Cina
 
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
  Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
  Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
  Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
  Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2