Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus E-KTP
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
2019-03-05 03:31:21
 

Ilustrasi. E-KTP WNA Cina.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon menilai pemberian KTP-Elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Asing (WNA) perlu ditinjau ulang, terlebih lagi jika itu dikatakan sudah sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Menurutnya, KTP-el filosofinya merupakan identitas untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk Indonesia yang permanen.

"Kita juga tidak mengenal double kewarganegaraan. Oleh karena itu, jika dikatakan hal itu sudah sesuai dengan undang-undang, maka akan kita kaji apa memang dalam undang-undangnya seperti itu. Kalau undang-undangnya disalah interpretasikan, kalau perlu undang-undangnya direvisi. KTP-el ya harus untuk Warga Negara Indonesia," ujar Fadli ditemui usai Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (04/3).

Dilanjutkan politisi Partai Gerindra itu, hal ini akan sangat membahayakan jika KTP-el tersebut diberikan kepada WNA, karena bisa disalahgunakan oleh orang tersebut. Misalnya untuk membeli lahan, membuka rekening bank dan lain sebagainya. Terlebih lagi jika jumlahnya berjuta-juta. Bagi seorang WNA untuk menjadi WNI prosesnya sangat panjang.

"Jika pun mau dengan jalan cepat, ya harus memiliki sebuah prestasi tertentu, seperti menjadi juara dunia olahraga tertentu. Itupun harus mendapat persetujuan DPR RI, serta melalui sejumlah test kewarganegaraan. Misalnya harus hafal Pancasila dan lain sebagainya," ungkap Fadli.

Terkait dengan Pemilu dan lainnya, lanjut legislator dapil Jawa Barat V itu, harus dibereskan dulu hal-hal seperti data ganda, dan data invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu agar data-data bermasalah ini tidak ikut Pemilu. Supaya Pemilu nanti benar-benar bersih.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2