Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mabes POLRI
Pemblokiran 43 Sertifikat Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Saturday 08 Jun 2013 22:56:39
 

Pengamat Hukum Independen, Nyoman Rae SH MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum independen Nyoman Rae SH, MH mengatakan bahwa pihak Kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pemblokiran sertifikat, seperti yang telah terjadi di kota Pontianak, tepatnya di Gang Selasih, dekat kantor Gubernur Kalimantan Barat.

"Polisi tidak berwenang untuk melakukan pemblokiran sertifikat, hanya dapat melakukan penyitaan melalui penetapan Pengadilan. Itu pun apabila sertifikat tersebut sangat berhubungan kuat dengan suatu tindak pidana yang sedang ditangani oleh Penyidik Polri," kata Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (8/6) di Jakarta.

Ditambahkan Nyoman, tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa polisi bisa sewenang-wenang melakukan pemblokiran sertifikat, hanya saja demi pelayanan pada masyarakat dan berdasarkan delik aduan, sehingga polisi ada kewenangan.

"Misalnya, dugaan tindak pidana pemalsuan, dan atau penipuan, dan inipun harus berdasarkan delik aduan bukan laporan, sehingga polisi berwenang untuk lakukan pembokiran," ujar Nyoman.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum dari pemilik 43 sertifikat tanah, Akbar Hidayatullah pada Senin (3/6) telah melaporkan perkara ini ke Propam Mabes Polri dan diterima Kholiq Iman S.

Salah satu pemilik sertifikat yang ikut bersama kuasa hukum, mengatakan kesulitannya untuk balik nama. "Saya beli tanah (di lokasi tersebut), tapi ga bisa balik nama karena diblokir Kapolres. Juga ga keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tata kota," keluhnya.

"Para pemilik yang lain hanya diminta uang oleh oknum, dan yang lain bersifat masa bodoh, namun jika mereka mengetahui (mengurus) ke persoalan ke IMB, tata kota tetap ga bisa keluar," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Akbar Hidayatullah telah melaporkan perkara ini ke kantor pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindak oknum BPN Pontianak yang telah mempersulit warga.

"Ke Propam telah diterima mengenai laporan pemblokiran 43 sertifikat oleh mantan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi, yang kini telah digantikan oleh AKBP Hariyanta. Untuk selanjutnya laporan akan kami teruskan ke Wasidik Mabes Polri," kata Akbar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Mabes Polri
 
  Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
  IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
  2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
  Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
  Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2