Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Pembunuh Mahasiswi UIN Divonis Mati
Thursday 20 Dec 2012 08:41:24
 

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.(Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Terdakwa pembunuh dan pemerkosa Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Kota Tangsel, Izzun Nahdliyah (24), terdakwa Muhammad Soleh alias Oleng divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/12). Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg diputus 20 tahun penjara.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan. Sidang tersebut diketuai Hakim Machri Hendra.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak berkeprimanusiaan, keterangan berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya. "Yang meringankan tidak ada," tambah Machri.

Mendengar putusan Hakim, terdakwa Oleng hanya terdiam, Kemudian hakim menanyakan apakah terdakwa Oleng menerima putusan tersebut kemudian terdakwa Oleng berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, lalu ia menyatakan fikir-fikir untuk banding.

Di luar ruang sidang terdakwa Oleng menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding karena merasa masih ada harapan untuk membuktikan fakta sebenarnya. "Saya tidak melakukan pemerkosaan, cuma membunuh saja, Ini semua semata-mata bukan mencari keadilan, tapi mencari cara untuk menghukum saya, Karena sering kali saya meminta permohonan untuk membuktikan tapi tidak pernah diizinkan," tukasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ferdinand Montororing mengaku menyesalkan keputusan hakim. "Ada hal-hal yang harus diperiksa oleh Majelis Hakim antara lain keterangan terdakwa selama ini fakta di Pengadilan tidak dijadikan pertimbangan, yang jadi pertimbangan adalah BAP kepolisian," paparnya.(sun/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2