TANGERANG, Berita HUKUM - Terdakwa pembunuh dan pemerkosa Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Kota Tangsel, Izzun Nahdliyah (24), terdakwa Muhammad Soleh alias Oleng divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/12). Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg diputus 20 tahun penjara.
Putusan tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan. Sidang tersebut diketuai Hakim Machri Hendra.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak berkeprimanusiaan, keterangan berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya. "Yang meringankan tidak ada," tambah Machri.
Mendengar putusan Hakim, terdakwa Oleng hanya terdiam, Kemudian hakim menanyakan apakah terdakwa Oleng menerima putusan tersebut kemudian terdakwa Oleng berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, lalu ia menyatakan fikir-fikir untuk banding.
Di luar ruang sidang terdakwa Oleng menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding karena merasa masih ada harapan untuk membuktikan fakta sebenarnya. "Saya tidak melakukan pemerkosaan, cuma membunuh saja, Ini semua semata-mata bukan mencari keadilan, tapi mencari cara untuk menghukum saya, Karena sering kali saya meminta permohonan untuk membuktikan tapi tidak pernah diizinkan," tukasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Ferdinand Montororing mengaku menyesalkan keputusan hakim. "Ada hal-hal yang harus diperiksa oleh Majelis Hakim antara lain keterangan terdakwa selama ini fakta di Pengadilan tidak dijadikan pertimbangan, yang jadi pertimbangan adalah BAP kepolisian," paparnya.(sun/kjs/bhc/opn) |