Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pembunuhan
Pembunuhan Wartawan Jamal Khashoggi, Arab Saudi Hukum Mati Kepada 5 Orang
2019-12-24 06:24:56
 

Jamal Khashoggi, kritikus terkemuka terhadap pemerintah Saudi, dibunuh oleh tim agen Arab Saudi di dalam gedung konsulat negara itu di kota Istanbul, Turki.(Foto: AFP)
 
ARAB SAUDI, Berita HUKUM - Pengadilan di Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terkait pembunuhan jurnalis, Jamal Khashoggi yang terjadi pada tahun lalu, kata jaksa penuntut umum.

Khashoggi, kritikus terkemuka terhadap pemerintah Saudi, dibunuh oleh tim agen Arab Saudi di dalam gedung konsulat negara itu di kota Istanbul, Turki.

Jaksa penuntut umum Saudi mengatakan pembunuhan atas Khasoggi merupakan akibat dari "operasi liar" dan mereka telah mengadili 11 orang, tanpa menyebutkan jati dirinya ke pengadilan.

Seorang pakar PBB telah menyimpulkan bahwa apa yang terjadi pada Khasoggi merupakan "eksekusi di luar pengadilan".

Sebelumnya, Pelapor Khusus PBB Agnes Callamard meminta agar Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman diselidiki atas pembunuhan tersebut.

Putra mahkota berulang kali membantah terlibat dalam kasus tersebut, tetapi pada Oktober lalu ia mengatakan bahwa sebagai pemimpin Saudi dia bertanggung jawab penuh.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2