Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Pemeriksaan Irjen Djoko Susilo Untuk Sementara Dihentikan
Friday 05 Oct 2012 13:53:20
 

Penasehat Hukum Tersangka Simulator SIM Irjen Djoko Susilo, Hotma Situmpul saat memberikan pernyataan kepada wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemeriksaan terhadap tersangka Kasus Simulator SIM Irjen Djoko Susilo untuk sementara dihentikan, karena akan menjelang sholat jum'at, Jumat (5/10). Tetapi Irjen Djoko sosilo sendiri tidak tampak keluar, meninggalkan gedung penyidikan KPK.

Tim kuasa hukum Irjen Djoko Susilo, Hotma Sitompul ketika keluar dari gedung KPK mengatakan, "lihat sendiri bila kalian dijadikan tersangka, apa yang akan kalian lakukan", ujar Hotma sitompul kepada para wartawan.

Ditambahkannya, "Lain kali kami minta kepada temen - temen wartawan, agar lebih tertib kalau mau dapat statement dari pak Djokonya. Seharusnya tadi pak Djoko membuat statement, namun gagal karena saling berebutan", pintanya.

Sementara, pengacara Irjen Djoko Susilo, Junifer Girsang juga menambahkan bahwa, "hari ini, kami selaku tim kuasa hukum pak Djoko Susilo telah membuktikan, dengan Hadir sendiri dengan pak Irjen Djoko Susilo untuk menjalani proses pemeriksaan ini. Tetapi proses pemeriksaan didalam gedung KPK tadi belum sampai ke materi pemeriksaan, jadi kita ingin istirahat dahulu dan nanti akan dilanjutkan selepas waktu istirahat", ujarnya.

Kemudian, tepat sekitar pukul 13:05 Wib tadi, pengacara tersangka Irjen Djoko Susilo yaitu, Junifer Girsang Dan Tomy Sitohang Kembali mendatangi Gedung KPK, untuk mendampingi pak Irjen Djoko Susilo dalam menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2