Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Pemeriksaan Ketiga, Atut Diperiksa Selama 11 Jam oleh Tim KPK
Wednesday 11 Dec 2013 09:37:29
 

Atut Chosiyah Gubernur Banten (kanan) dan Pengacara keluarga Atut, Tubagus Sukatma (kiri) saat di KPK.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Gubernur Banten Atut Chosiyah (51) setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam oleh Tim KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak pukul 09.54 WIB, Atut akhirnya keluar dari KPK sekitar pukul 21.00 WI, Selasa (10/12).

Seperti pemberitaan sebelumnya, pemanggilan yang ditujukan untuk Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten dari politisi Partai Golkar ini adalah terkait sebagai Saksi dalam kasus dugaan pengurusan sengketa Pilkada kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka KPK yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Advokat Susi Tur Andayani.

Seusai menjalani pemeriksaan KPK, penuturannya bagi para awak media didepan pintu utama KPK, Ia hanya memberikan statment bahwa, dirinya hanya diperiksa sebagai Saksi bagi Akil Mochtar Mantan MK dan juga untuk Tersangka yakni advokad Susi Tur Andayani yang juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka KPK, terkait (OTT) pada kasus yang sama.

"Saya menyampaikan kehadiran saya disini sebagai saksi pak Akil dan ibu Susi, cukup ya terima kasih" ujar Atut singkat, ia menyampaikan sembari melangkah kearah mobilnya yang sudah siap membawanya pulang, Selasa (10/12).

Ratu Atut yang mengenakan baju lengan panjang berwarna coklat dengan berjilbab ini hanya langsung menaiki Mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam bernopol B 22 AAH, dan langsung bergegas meninggalkan KPK.

Tubagus Sukatma Pengacara Ratu Atut, membenarkan hal pemeriksaan orang nomor 1 di Banten ini, Atut diperiksa KPK sebagai Saksi untuk mantan MK Akil Mochtar dan Advokat Susi Tur Andayani, pernyataan Pengacara itu dilontarkannya setelah Atut meninggalkan Gedung KPK.

"Jadi saksi untuk akil dan ibu susi " Jelas Pengacara Atut ini.

Terkait pemeriksaan Atut Chosiyah di KPK hari ini adalah untuk pemeriksaan yang ke 3 kalinya.

Dari pihak Atut Chosiyah akhirnya membenarkan telah bertemu Akil dan Wawan pada September 2013 lalu di negara yang berlambang Singa tersebut (Singapura), akan tetapi pihak Atut mengklaim bahwa, pertemuan itu tanpa disengaja. Seperti pada penuturan Pengacara keluarga Atut, Tubagus Sukatma saat di depan pintu utama KPK memberikan komentarnya, setelah Ratu Atut pulang duluan meninggalkan KPK.

"Pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja, tidak didesain, bukan merupakan rancangan, itu secara kebetulan saja bertemu di sana," jelas Tubagus.

Sukatma membantah, jika dalam pertemuan itu ada pembahasan tentang perkara Pilkada Lebak. Dia juga membantah adanya pemberian uang dalam pertemuan itu.

"Bu Atut sama sekali tak tahu," tutupnya sembari melangkah pulang meniggalkan gedung KPK.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2