JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Pasal 54 ayat (5) Undang Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Kamis (17/3) dengan agenda mendengar keterangan pihak Pemerintah dan juga DPR.
Diwakili Direktur Litigasi Kemenkumham Yunan Hilmy, Pemerintah menegaskan bahwa Pemohon perkara Nomor 140/PUU-XIII/2015 tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji materi UU Pilkada. Pemohon yang merupakan calon bupati Lampung Timur 2015 dinilai Pemerintah sudah tidak diuntungkan apabila permohonannya dikabulkan MK lantaran Pilkada Tahun 2015 sudah berakhir.
"Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Akan tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, kata dia, permohonan Pemohon berpotensi nebis in idem. Sebab, MK pernah memutus hal serupa dalam Perkara Nomor 40/PUU-VIII/2010.
Pada sidang perdana, Calon Bupati Lampung Timur 2015 Erwin Arifin merasa ketentuan pengguguran pasangan calon kepala daerah yang salah satunya berhalangan tetap merugikan hak konstitusinya. Erwin dinyatakan gugur oleh KPU Lampung Timur dan tidak dapat mengikuti pilkada karena pendampingnya, Calon Wakil Bupati Lampung Timur Prio Budi Utomo meninggal dunia saat masa kampanye. Mengacu pada pasal itu, orang yang dianggap berhalangan tetap saat kampanye dimulai hingga pemungutan suara maka dianggap gugur dan tak bisa diganti.
Usai mendengarkan keterangan Pemerintah, Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Ridwan Darmawan, menyatakan akan mengajukan ahli dan bukti tambahan. "Ya, dalam rencana kami akan menghadirkan ahli, Yang Mulia. Dan juga bukti tambahan terkait Putusan Kasasi MA untuk Pilkada Simalungun, Yang Mulia," ujarnya.(Arif Satriantoro/lul/mk/bh/sya) |