Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Pemerintah: Mantan Calon Kepala Daerah Tak Miliki Legal Standing Uji UU Pilkada
2016-03-19 10:16:27
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Pasal 54 ayat (5) Undang Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Kamis (17/3) dengan agenda mendengar keterangan pihak Pemerintah dan juga DPR.

Diwakili Direktur Litigasi Kemenkumham Yunan Hilmy, Pemerintah menegaskan bahwa Pemohon perkara Nomor 140/PUU-XIII/2015 tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji materi UU Pilkada. Pemohon yang merupakan calon bupati Lampung Timur 2015 dinilai Pemerintah sudah tidak diuntungkan apabila permohonannya dikabulkan MK lantaran Pilkada Tahun 2015 sudah berakhir.

"Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Akan tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.

Selain itu, kata dia, permohonan Pemohon berpotensi nebis in idem. Sebab, MK pernah memutus hal serupa dalam Perkara Nomor 40/PUU-VIII/2010.

Pada sidang perdana, Calon Bupati Lampung Timur 2015 Erwin Arifin merasa ketentuan pengguguran pasangan calon kepala daerah yang salah satunya berhalangan tetap merugikan hak konstitusinya. Erwin dinyatakan gugur oleh KPU Lampung Timur dan tidak dapat mengikuti pilkada karena pendampingnya, Calon Wakil Bupati Lampung Timur Prio Budi Utomo meninggal dunia saat masa kampanye. Mengacu pada pasal itu, orang yang dianggap berhalangan tetap saat kampanye dimulai hingga pemungutan suara maka dianggap gugur dan tak bisa diganti.

Usai mendengarkan keterangan Pemerintah, Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Ridwan Darmawan, menyatakan akan mengajukan ahli dan bukti tambahan. "Ya, dalam rencana kami akan menghadirkan ahli, Yang Mulia. Dan juga bukti tambahan terkait Putusan Kasasi MA untuk Pilkada Simalungun, Yang Mulia," ujarnya.(Arif Satriantoro/lul/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2