Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ormas
Pemerintah Ancam Bubarkan Ormas Anarkis
Monday 14 Nov 2011 21:01:50
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah akan membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan tindakan kekerasan. Pembubaran ormas itu bakal dilakukan berbarengan dengan proses hukum kasus kekerasan yang dilakukan anggota ormas tersebut. Hal ini ditempuh sebagai upaya menegakan supremasi hukum berdasarkan azas yang persamaan didepan hukum.

“Ormas yang hobi melakukan kekerasan maupun kerusuhan sehingga merugikan warga akan kami bubarkan. Pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkannya, sehingga segala atribut dan kegiatannya dilarang muncul di hadapan publik,” kata Mendagri Gamawan Fauzi, usai membuka diskusi ‘Forum Penguatan Penghayatan Ideologi Pancasila’ di Jakarta, Senin (14/11).

Selama ini, jelas dia, berdasarkan UU No 85/1985 tentang Ormas, suatu kelompok baru bisa dibubarkan apabila beberapa kali melakukan pelanggaran. Kebijakan itu dianggapnya terlalu lama. Padahal, aturan seperti itu sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini. Penegasan sanksi pembubaran ini akan diatur dalam revisi UU saat ini drafnya masih dibahas DPR dan pemerintah.

Kini, lanjut Gamawan, proses memberi sanksi kepada ormas yang melakukan tindak kekerasan akan lebih singkat, sehingga tidak ada lagi ormas yang sewenang-wenang menganiaya warga atau kelompok lain. “Tindakan tegas harus diambil pemerintah, agar tidak ada ormas yang tidak mau mengikuti ketentuan,” tegasnya.

Menurut dia, RUU Ormas juga akan mengatur soal sumber pendanaan. Telah menjadi tugas pemerintah untuk mengontrol ormas yang beroperasi di Indonesia, sebagai langkah maju dalam menciptakan ketenteraman hidup bagi masyarakat.

“Jika ditemukan adanya penyaluran bantuan asing, pemerintah berhak mengauditnya. Hal itu perlu dilakukan, agar pihak asing tidak sampai mengendalikan ormas yang memberi bantuan demi kepentingannya,” jelas mantan Gubernur Sumbar ini.

Mendagri juga menyampaikan rasa prihatinnya soal kelompok yang mempersoalkan ideologi Pancasila. Parahnya, kelompok-kelompok itu sangat fanatik dengan ajaran tertentu dan kerap menggusung ide separatisme. “ Di Indonesia tidak dilarang untuk berpendapat dan berkelompok, tapi bukan berarti bebas memprovokasi masyarakat dan mengajak untuk berbuat kekerasan," tandasnya.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2