JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan bahwa upaya aparat memburu pelaku kekerasan di Papua, bukan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Para pihak harus melihat secara jeli, aparat melakukan pengemanan atas adanya indikasi makar.
"Ada dua hal mengenai Papua, yakni pertama tentang perbuatan makar yang sudah direncanakan dengan pertimbangan matang. Aparat sudah memantau proses dari perencanaan mereka sampai memproklamirkan (kemerdekaan) itu," kata Djoko Suyanto kepada presiden di Jakarta, Selasa (25/10).
Sedangkan yang kedua, lanjut dia, tindak kekerasan di Papua itu nyata dan ada. Atasa dasar ini, Polri yang dibantu TNI melakukan pengejaran pelaku tindak kejahatan itu. “Jadi sama sekali jangan dikaitkan dengan HAM," tegasnya.
Meski tidak menyebut peran Komnas HAM dalam masalah ini, pernyataan Menko Polkam tersebut ada kaitannya dengan pengumuman Komnas beberapa waktu lalu. Mereka terus mencermati situasi Papua yang makin memanas itu.
Sebelumnya, tudingan pelanggaran HAM muncul setelah serangkain aksi kekerasan terjadi di Papua. Insiden tersebut, akibat bentrokan aparat dengan warga sipil. Saat menjaga wilayah operasi PT Freeport di Terminal Gorong-gorong yang dikepung karyawan yang sedang mogok, polisi melepas tembakan peringatan ke arah massa. Seorang karyawan tewas dan belasan lainnya luka-luka.
Selanjutnya, sikap aparat keamanan dalam upaya pembubaran Kongres Rakyat Papua (KRP) III pada pekan lalu. Polisi juga melepas tembakan peringatan ke arah ribuan peserta kongres. Tiga orang ditemukan tewas di dekat lokasi kongres. Namun, mereka yang tewas itu akibat luka benda tajam, bukan tembakan.(bci/wmr)
|