JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berencana melonggarkan aturan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Langkah itu akan dilakukan pemerintah jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi, Selasa (20/7).
Jokowi pun membeberkan sejumlah aturan pelonggaran kebijakan PPKM Darurat yang akan diterapkan pemerintah terutama kepada para pelaku usaha, apabila tren kasus Covid-19 terjadi penurunan.
"Untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen," ujar Jokowi.
Selain itu, lanjut Jokowi, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
"Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," lanjutnya.
Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Sedangkan pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah," jelasnya.
Sebelumnya Jokowi mengungkapkan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.
"Meskipun (PPKM Darurat) sangat berat, ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," tutur Jokowi.
Menurutnya, selama masa penerapan PPKM Darurat telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," bebernya.
Oleh karena itu, Presiden meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini sehingga kasus Covid-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
"Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar," tuturnya.(bh/amp) |