JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 telah berjalan lancar, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.
“Kepada: a. Ketua dan Anggota KPU; b. Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independepen Pemilihan Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 diberikan uang kompensasi/penghargaan pada masa akhir jabatannya,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.
Besarnya uang kompensasi/penghargaan adalah:
a. 1. Bagi Ketua KPU sebesar Rp 51.750.000,00; dan 2. Anggota Rp 45.000.000,00;
b. 1. Bagi Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilhan Aceh sebesar Rp 21.600.000,00; 2. Anggota Rp 18.000.000,00;
c. 1. Bagi Ketua KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilhan Kabupaten/Kota sebesar Rp 14.400.000,00; dan 2. Anggota Rp 10.800.000,00.
“Uang kompensasi/penghargaan diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, yang diberikan berdasarkan masa kerja jabatan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres No. 22/2015 itu.
Adapun perhitungan masa kerja jabatan adalah:
a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang kompensasi/penghargaan;
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang kompensasi/penghargaan;
c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang kompensasi/penghargaan;
d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang kompensasi/penghargaan’ dam
e. lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun: 1 x uang kompensasi/penghargaan.
Uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud tidak diberikan dalam hal Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebegai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009:
a. dijatuhui pidana penjara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kakuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum; dan
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh. Dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, uang kompensasi/penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 itu.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 3 Februari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya) |