Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Pemerintah Beri Uang Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota KPU/KPUD Penyelenggara Pemilu 2009
Tuesday 10 Feb 2015 12:53:08
 

Ilustrasi. Deklarasi Pemilu Damai 2019.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 telah berjalan lancar, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.

“Kepada: a. Ketua dan Anggota KPU; b. Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independepen Pemilihan Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 diberikan uang kompensasi/penghargaan pada masa akhir jabatannya,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Besarnya uang kompensasi/penghargaan adalah:

a. 1. Bagi Ketua KPU sebesar Rp 51.750.000,00; dan 2. Anggota Rp 45.000.000,00;

b. 1. Bagi Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilhan Aceh sebesar Rp 21.600.000,00; 2. Anggota Rp 18.000.000,00;

c. 1. Bagi Ketua KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilhan Kabupaten/Kota sebesar Rp 14.400.000,00; dan 2. Anggota Rp 10.800.000,00.

“Uang kompensasi/penghargaan diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, yang diberikan berdasarkan masa kerja jabatan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres No. 22/2015 itu.

Adapun perhitungan masa kerja jabatan adalah:

a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang kompensasi/penghargaan;

b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang kompensasi/penghargaan;

c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang kompensasi/penghargaan;

d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang kompensasi/penghargaan’ dam

e. lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun: 1 x uang kompensasi/penghargaan.

Uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud tidak diberikan dalam hal Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebegai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009:

a. dijatuhui pidana penjara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kakuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum; dan

c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh. Dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, uang kompensasi/penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 itu.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 3 Februari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2