Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ormas
Pemerintah Berkewajiban Membina Ormas
2017-10-28 09:39:28
 

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono saat di wawancarai wartawan parlementaria,(Foto : Jaka/andri).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengatakan akan mengawal aplikasi Undang-Undang Ormas, dia juga menekankan tentang kewajiban pemerintah dalam melakukan pembinaan pada organisasi masyarakat. Dia menjelaskan simpul kekuatan yang ada dalam ormas harus dibina sebagai tempat aktualisasi diri para pemuda dan masyarakat pada umumnya.

"Sesuai dengan udang-undang, pemerintah wajib untuk membina, sekarang ini pemerintah sudah tidak ikut membiayai, ormas-ormas itu. di sini seharusnya dia bisa meluangkan waktu untuk melakukan pembinaan," ujar Bambang saat berkomentar pasca pengesahan Undang-Undang Ormas di DPR.

Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I ini mengatakan, ormas yang tidak dibina berpotensi menyimpang. "Karena tidak dibina akhirnya salah langkah, ketika salah langkah pemerintah tidak bertanggungjawab malahan langsung mem-punishment. Ini pemerintah harus introspeksi, harus melihat pada dirinya sendiri, apakah sudah melakukan satu kewajibannya, melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas itu," papar Bambang.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, adanya ormas berfungsi sebagai kontrol pemerintah kalau pemeritah dalam penyelenggaraan negara tidak memberikan kemakmuran. Berkali-kali Bambang mengatakan akan memantau pelaksanaan Undang-Undang Ormas ini, dia mewanti-wanti agar jangan sampai peraturan ini malah justru membungkam demokrasi yang sedang berjalan.

"Kita juga akan melihat ketika undang-undang ini diaplikasikan, apakah pemerintah melakukan kesewenang-wenangan terhadap anggota yang ada di organisasi masa ini. Karena terus terang tidak bisa anggota yang ada di ormas ini dianggap lebih buruk dari pada seorang koruptor, atau lebih buruk dari seorang pengedar narkoba, tidak boleh," tandas Bambang.

Dia juga mengungkapkan, kalau ada ormas yang melanggar, maka yang patut disalahkan adalah yang memberikan izin berdirinya ormas sejak awal. "Yang memberikan izin tentu Kemenkumham, kalau mereka sudah memberikan izin tentu Kemenkumham berkewajiban untuk membina organisasi-organisasi masa," jelas Bambang.(eko/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2