Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
PT KAI
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
2019-01-02 09:06:48
 

 
Oleh: Azas Tigor Nainggolan

PEMERINTAH MULAI 1 Januari 2019 ini menghapus subsidi lima kereta api antar kota antar provinsi. Penghapusan itu diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KP 2030 tahun 2018 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2019.

Kelima KA tersebut adalah, KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Brantas (Blitar-Pasarsenen), KA Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong Bandung), KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasarsenen), dan KA Matarmaja (Malang-Pasarsenen).

Diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan di atas, berarti mulai 1 Januari 2019 Ada lima KA ekonomi jarak jauh bersubsidi akan berubah status menjadi KA ekonomi komersial (non subsidi).

Langkah penghapusan atau pencabutan subsidi tersebut tidak tepat dan memberatkan masyarakat, terutama masyarakat kecil atau menengah ke bawah. Masyarakat kecil yang selama ini sudah menikmati layanan transportasi kereta dengan subsidi maka akan terbebani dan kesulitan secara ekonomi jika ingin melakukan perjalanan antar provinsi.

Subsidi adalah sebuah keharusan dalam layanan transportasi kelas ekonomi. Seharusnya masyarakat kecil mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah agar bisa melakukan perjalanan secara mudah dan akses.

Mencabut subsidi kelima rute perjalanan kereta tersebut adalah sebuah kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat kecil dan mendorong masyarakat berpindah menggunakan kendaraan pribadi.

Selama ini masyarakat kecil sudah sangat dibantu dengan adanya subsidi. Praktek subsidi adalah sebuah fasilitas pelayanan pemerintah kepada rakyatnya. Pengalaman di negara maju sekali pun, seperti di Eropa, memberikan subsidi hingga 60% kepada pengguna transportasi umum massal kereta.

Penerapan subsidi ini dilakukan untuk mengurangi beban yang ditimbulkan akibat meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi. Adanya jalan tol pulau Jawa ini juga jangan menjadi alasan agar memberi nilai ekonomis karena masyarakat akan kembali berpindah menggunakan kendaraan pribadi.

Selama ini animo masyarakat sudah tinggi menggunakan kereta. Sebaiknya pemerintah justru memfasilitasi masyarakat dengan tambahan subsidi dan peningkatan layanan agar terus meningkatnya animo menggunakan kereta atau transportasi massal umum.

Kami mengajak pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan atau pencabutan subsidi di kelima rute kereta di atas guna melindungi hak bertransportasi masyarakat kecil.

Penulis adalah Analis Kebijakan Transportasi.(rmol/bh/sya)




 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2