Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap
Pemerintah Daerah Kaur Terkesan Ragu Sikapi ASN Tersandung Kasus Suap
2018-08-02 07:11:31
 

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, Nandar Munadi, M.Si.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Kabupaten Kaur sesuai UU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 65 tentang Otonomi Daerah sebagai daerah yang memiliki wewenang penuh terhadap keputusan yang perlu diambil, baik penegakkan hukum maupun perencanaan yang lain.

Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Kaur, Nandar Munadi, M.Si bahwa saat ini tengah melakukan proses pendataan serta menunggu salinan Inkrah dari Pengadilan terkait sejumlah ASN yang pernah tersandung masalah hukum, diantaranya terkait masalah OTT bidan PTT yang menyeret dua ASN Badan Kepegawaian Daerah Kaur pada tahun lalu, hal itu disampaikan Sekda Kaur diruang kerjanya pada, Rabu (1/8).

Dijelaskannya, bahwa sekarang ini Pemerintah Daerah Kaur sudah mulai memproses terhadap tindak lanjut sejumlah ASN yang pernah tersandung hukum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, 'inkrah' dari Pengadilan.

"Sekarang saya sudah perintahkan untuk pegawai yang pernah tersandung hukum dan telah memiliki 'inkrah' agar segera di inventarisir, dan meminta salinan keputusan pengadilan untuk mengetahui secara pasti apakah mereka masuk ke ranah tipikor atau pidana umum, sebab yang menentukan putusan pidana umum atau korupsi itu pengadilan" jelas Sekda Kaur, Rabu (1/8).

Nandar Munadi menambahkan, setelah semua data lengkap mulai salinan keputusan Pengadilan, "nama ASN dan lamanya hukuman kami akan mengajukannya surat pertimbangan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Nantinya BKN lah yang akan menilai apakah ASN itu layak atau tidaknya untuk dipecat disesuaikan dengan Inkrah pengadilan. Setelah itu kita tinggal menunggu surat balasan dari BKN pusat, namun yang akan melakukan eksekusi pemecatan tetap Pemerintah Daerah tapi setelah adanya petunjuk dari BKN," jelas Nandar.

Dari pengakuannya, sejauh ini belum ada laporan secara rinci berapa jumlah ASN yang pernah tersandung hukum di Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, "oleh karena itu kami sudah mengelar rapat dan saya sudah perintahkan BKD untuk menyampaikan rekapan nama ASN nya. Sejauh ini yang saya ketahui ada sekitar belasan orang ASN yang pernah tersandung hukum, namun untuk lebih jelas silakan tanya ke BKD," pungkas Nandar.

Perlu diketahui dalam UUD Nomor. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pada pasal 87 ayat 4 hurub B dikatakan PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena:

a. Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

b. Dihukum penjara atau kurungan yang mempunyai putusan kekuatan hukum penggadilan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,

d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Untuk diketahui, Masyarakat Kaur masih terus mempertanyakan pengusustan kasus Operasi Tanggkap Tangan (OTT) terkait Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terkait kasus ini masyarakat juga sudah menuntut ke Kejari Kaur dengan unjuk rasa damai, serta ke Kejati Bengkulu dan Polda Bengkulu. Unjuk rasa damai juga dilanjut ke Mabes Polri sebanyak 2 kalii dan kepada Jaksa Agung, hingga pada Januari lalu sudah pula melaporkan dan melakukan unjuk rasa dama ke Istana Negara Jakarta.

Kasus OTT Bidan PTT yang menjerat Budi sebagai kepala saksi dan Darus sebagai Kepala Bidang Mutasi saat OTT terjadi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur, Bengkulu. Kasus ini pun sudah dilaporan oleh perwakilan masyarakat kabupaten Kaur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta agar mendapatkan pantauan dalam proses penegakkan hukum yang Kredibel khususnya di Kaur.

Namun, kenyataannya saat ini diduga kuat proses hukum tidak berjalan dengan cepat, mengingat tudingan adanya dugaan di masyarakat bahwa yang memerintahkan Kepala Seksi dan Kepala Bidang Kepegawaian Mutasi Badan Kepegawaian Daerah tersebut, ada pejabat diatasnya ikut memerintakan, hingga sampai terjadinya OTT yang dilakukan oleh tim Siber Polda Bengkulu tersebut.

Kasus yang terjerat OTT tersebut saat ini sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan Tipikor Bengkulu, namun Pemda Kaur masih terkesan lamban dalam penetapan keputusan sanksi terhadap ASN yang tersandung kasus Korupsi ,yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.(bh/aty)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2