Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Penyadapan
Pemerintah Diminta Lengkapi Konten Aturan Penyadapan
2017-07-16 07:00:01
 

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i.(Foto: jaka/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Terorisme DPR meminta kepada Pemerintah agar konten aturan penyadapan dalam RUU itu dilengkapi. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) No. 72 Pasal 31 tentang Penyadapan yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah itu diminta dilengkapi, agar aturan terkait penyadapan terduga teroris tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Itu penyadapan kita sepakati, namun kontennya kami serahkan penyempurnaannya kepada pemerintah," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i, usai rapat internal Pansus RUU Terorisme, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Syafi'i menjelaskan, pasal tentang penyadapan pada RUU Terorisme, tidak lembaga yang mengizinkannya, lama waktu penyadapan dan pertanggungjawabannya, serta persyaratan penyadapannya. Padahal dalam UU yang sudah existing, izin penyadapan jelas dari Pengadilan Negeri, dengan adanya batas waktu penyadapan hingga satu tahun, dan melaporkan hasil penyadapan kepada penyidik dan Menekominfo.

Politisi F-Gerindra itu menambahkan, merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adanya aturan penyadapan selain harus diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak boleh di bawah level UU mengaturnya. Hal ini pun sesuai dengan Putusan MK N0. 5 Tahun 2010.

Ada hal-hal yang harus dipenuhi, misalnya spesifikasi alat perekam, tujuan merekam, identitas yang merekam, dan kapan pelaksanaannya. Kemudian rekaman tidak boleh ditunjukkan kepada siapapun, tidak boleh dibocorkan dengan alasan apapun, disewakan dan diperjualbelikan

"Akhirnya karena merujuk pada putusan MK, apa yang di muat oleh RUU itu belum memadai. Pemerintah sepakat merekonstruksi ulang pasal itu, yang kemudian akan dibawa pada saat konsinyering," imbuh Anggota Komisi III DPR itu.

Kemudian, lanjut Syafi'i, pada DIM No. 80 Pasal 33 terkait perlindungan terhadap saksi, pelapor, ahli, hakim, advokat, penyidik, termasuk petugas lapas, pihaknya tidak sepakat jika hal itu diatur sebanyak-banyaknya dalam Peraturan Pemerintah. Mmenurutnya, kalau bisa sebanyak-banyaknya di atur dalam RUU.

"Karena banyak pengalaman jika menunggu PP, memperjuangkannnya UU-nya sudah berdarah-darah, kemudian tidak dilaksanakan, karena belum ada PP. Kita sepakati, semua yang sudah dilindungi UU lain, misalnya saksi, pelapor, ahli, sudah dilindungi UU N. 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak diatur lagi," papar Syafi'i.

Politisi asal dapil Sumatera Utara itu memastikan, saat ini tersisa 32 DIM lagi untuk dibahas lagi. Namun, hal itu hanya terangkum dalam empat pasal. Ia optimis, RUU ini akan segera selesai.(sf,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penyadapan
 
  Pemerintah Diminta Lengkapi Konten Aturan Penyadapan
  Trump Menuding Obama Menyadap Teleponnya
  Demokrat Wacanakan Hak Angket Sikapi Indikasi Penyadapan SBY
  Penyadapan Harus Atas Permintaan Penegak Hukum
  Cara Cek Apakah Telepon Anda Disadap?
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2