Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PNS
Pemerintah Diminta Prioritaskan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS
2018-01-24 08:20:00
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada tahun 2018, banyak tenaga pendidik yang akan memasuki usia pensiun, sementara dilain pihak ada tenaga pendidik yang belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karenanya, Komisi X DPR RI menghimbau agar tenaga pendidik atau guru yang sudah ada tersebut, untuk lebih diutamakan di angkat dalam masa perekrutan nanti.

"Kita minta agar tenaga pendidik honorer yang ada sekarang ini, yang lebih diutamakan untuk diangkat menjadi PNS, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Anggota Komisi X DPR RI Mohammad Suryo Alam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1).

Suryo mengatakan, terkait persoalan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI yang akan datang, akan mengutamakan follow up dari keputusan yang sebelumnya.

"Kita masih menemukan suatu hal yang belum dilaksanakan secara konsekuen oleh semua lembaga pendidikan termasuk Kemenristekdikti, dan kementerian terkait. Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI akan mengumpulkan seluruh lementerian yang terkait tersebut, untuk mencari solusi agar bisa melaksanakan dan menyukseskannya," terangnya.

Komisi X juga ingin mengetahui sudah sejauh mana follow up terhadap rekomendasi masalah standar mutu pendidikan, karena hal itu terkait dengan banyak instansi.

"Seperti diketahui, di dalam standar mutu pendidikan, ada pembahasan tentang sarana dan prasarana (Sarpras) yang didalamnya melibatkan berbagai kementerian dan instansi lainnya. Oleh karena itu kita perlu koordinasikan dengan berbagai lintas kementerian, tidak bisa hanya Kemenristekdikti saja," tutup Suryo.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2