Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Otda
Pemerintah Diminta Satukan Kembali Daerah Pemekaran Nias
Thursday 04 Apr 2013 04:32:35
 

Ramos Soegrandri Hulu, Koordinator Masyarakat Nias Anti Korupsi (Maniak), (Foto ; Ist)
 
NIAS, Berita HUKUM - Pemerintah diminta menyatukan kembali daerah pemekaran di Kepulauan Nias yang sampai saat ini hanya menimbulkan beragam masalah. Bahkan, pemekaran daerah justru menjadi sumber konflik di tengah-tengah masyarakat, dan membuka peluang prilaku koruptif.

“Pemekaran lima daerah otonomi hanya dijadikan ajang perebutan kekuasaan oleh elit politik lokal dan kelompok kepentingan di Kepulauan Nias. Tingkat korupsi pun dari tahun ketahun terus meningkat,” tegas Ramos Soegrandri Hulu, Koordinator Masyarakat Nias Anti Korupsi (Maniak), di Gunungsitoli, Senin (2/4).

Ramos menuturkan, beberapa hal yang menjadi akar permasalahan korupsi antara lain pelaksanaan otonomi daerah yang lebih pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan, dan administrasi, “Hal ini membuka peluang elite lokal untuk menyalahgunakan wewenang.”

Kedua, tidak adanya institusi yang mengawasi pelaksanaan di daerah. Otonomi, menurutnya, menyebabkan tidak ada lagi hubungan secara langsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akar permasalahan ketiga, menurut Ramos, lembaga legislatif justru gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol.
“Kami akan segera minta Kementerian Dalam Negeri melaporkan kondisi daerah pemekaran di Nias kepada DPR, supaya segera menghapus daerah pemekaran di Kepulauan Nias,” ujarnya.
Kinerja Buruk

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam suatu kesempatan mengungkapkan keprihatinnya,. Menurut Gamawan, kepala daerah cenderung menjadi majikan, bukan pelayan rakyat. Kebiasaan daerah pemekaran lebih mendahulukan mempercantik diri, ketimbang mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan rakyatnya.

"Janganlah bangun gedung bagus-bagus dulu atau beli mobil dinas. Bila perlu sewa dulu. Saya sering mendapat aduan masyarakat, yang kurang terperhatikan. Saya tentu tak mau dengar lagi, di suatu daerah, banyak kematian ibu atau kematian bayi yang masih tinggi, tapi kantor dan rumah serta mobil dinasnya mewah," kata Gamawan.

Dan memang tak semua daerah yang dimekarkan berhasil. Tujuan pemekaran pun sepertinya masih jauh dari kenyataan. Akselerasi pembangunan belum optimal. Pelayanan publik masih buruk. Justru yang terjadi adalah hadirnya raja-raja kecil di daerah yang membajak tujuan otonomi daerah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Korupsi pun justru kian marak di era otonomi daerah.

Data Kemendagri mencatatkan kurang lebih 281 kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat masalah hukum. Status 281 kepala daerah tersebut ada yang sudah menjadi tersangka, terdakwa, saksi, dan terpidana. Bahkan, di antaranya diberhentikan permanen setelah mendapat putusan hukum tetap. Data lain dari Kemendagri menyebutkan, sekitar 70 persen dari 281 kepala daerah yang bermasalah itu terjerat pidana korupsi. Sisanya terlilit tindak pidana umum, seperti pemalsuan ijazah dan lainnya. (bhc/rio/rat)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2