Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Tabrakan Kapal Laut
Pemerintah Diminta Tahan Kapal Norgas Cathinka
Saturday 17 Nov 2012 02:13:11
 

Ilustrasi, Kapal Laut Penyebrangan Bakauheni - Merak.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak KM Bahuga Jaya, meminta pemerintah untuk tidak memberangkatkan (menahan) kapal Norgas Cathinka sampai adanya putusan tetap, sekaligus meminta penanganan kasus kecelakaan kedua kapal tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Permintaan ini diperlukan guna memastikan siapa yang bersalah dalam kasus kecelakaan tabrakan KM Bahuga Jaya dan kapal Norgas Cathinka di perairan Selat Sunda beberapa waktu lalu.

“Di negara manapun kecelakaan kapal ditangani di negara tempat terjadinya kecelakaan. Jadi wajar jika pemerintah menangani kecelakaan kapal Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Kuasa Hukum pemilik kapal KM Bahuga Jaya, Chandra Motik Yusuf Djemat di Jakarta, Jumat (16/11).

Di Indonesia, lanjut Chandra, kapal bisa menjadi barang bukti atas peristiwa pelanggaran yang dilakukannya dan pemerintah punya kewenangan untuk menahan kapal. "Hal itu tertuang dalam UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran pasal 222 yang menyebutkan Syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan," katanya.

Sehingga, menurut Chandra, penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan berdasarkan alasan, kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana atau perdata.

“Di Indonesia peristiwa kecelakaan yang membawa korban jiwa masuk pada soal pidana, sehingga kapal tersebut beralasan untuk tidak diberangkatkan sampai selesai penyelesaian melalui proses hukumnya yang ditangani pihak kepolisian. Sedangkan dari pihak KM Bahuga Jaya sudah melaporkan untuk kasus perdatanya,” ungkap Chandra.
Selain itu, dia juga memastikan bahwa kapal Norgas Cathinka hanya membawa muatan polimer propylene yang berbentuk biji plastik dan tidak berbahaya bila berada di kapal, serta berharap pemerintah bersedia mendengarkan penjelasan dan masukan yang berimbang dari pihak lain, dan bukannya sepihak.

“Berdasarkan manifes kapal, muatan yang dibawa kapal adalah Polymer Propylane, jenis ketiga dari propylene. Muatan tersebut berdasarkan sifatnya, tidak berbahaya untuk tetap berada di atas kapal,” tutur Chandra.

Menurut Chandra Motik, berdasarkan riset dari Universitas Indonesia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) polymer propylene bersifat tidak beracun, stabil, dan tahan leleh pada suhu di atas 150-170 derajat.

“Selama kapal dalam keadaan baik, maka keadaan muatan tidak menghadapi masalah, dan yang menjadi tanggung jawab atas kapal selama di Indonesia adalah operator kapal, jadi pihak operator kapal bertanggung jawab atas keadaan kapal agar tetap dalam keadaan baik,” kata Chandra.

Kecelakaan kapal KM Bahuga Jaya dan kapal tanker Norgas Cathika terjadi di perairan Selat Sunda, pada Rabu 26 September 2012 pukul 05.40 WIB. Akibat tabrakan itu kapal ferry penyeberangan Bahuga Jaya yang mengangkut penumpang dari pelabuhan penyeberangan Merak tenggelam di perairan yang jaraknya 2,5 mil timur dekat Pulau Rimau Balak dan 4 mil dari Pelabuhan Bakauheni.

Kapal Norgas Cathinka saat ini ditahan di Banten atas permintaan Pengadilan Negeri Serang.(rm/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Tabrakan Kapal Laut
 
  7 Tewas, 2 Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
  Pemerintah Diminta Tahan Kapal Norgas Cathinka
  Komisi V Minta Klarifikasi Menhub Terkait Musibah Kecelakaan KMP Bahuga Jaya
  Tabrakan Kapal di Hong Kong Tewaskan 36 Orang
  Korban Hilang KMP Bahuga Jaya 40 orang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2