Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
Pemerintah Ekuador Menginginkan Kerja Sama Dengan KPU
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik dan Alberto Calderon Ledesma.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPU, Husni Kamil Manik, didampingi beberapa anggota KPU menerima kunjungan Duta Besar Ekuador untuk Indonesia, Alberto Calderon Ledesma, di ruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol 29 Jakarta, Rabu (16/1).

Dalam kunjungan itu, Duta Besar Ekuador menyampaikan maksud kedatangannya, yaitu agar pemerintah Ekuador dapat bekerja sama dengan KPU. Namun karena saat ini pihaknya masih konsentrasi penyelenggaraan pemilu pada bulan Februari 2013, langkah pertama yang ditempuh Pemerintah Ekuador adalah mengundang Komisioner KPU untuk ikut memantau pelaksanaan pemilu di Ekuador pada tanggal 11-18 Februari 2013 dalam rangka memilih anggota parlemen dan presiden.

Duta Besar Ekuador mengutarakan bahwa pihaknya sudah pernah berkirim surat mengundang komisioner KPU untuk ikut memantau pelaksanaan pemilu di Ekuador pada tanggal 11-18 Februari 2013 dalam rangka memilih anggota parlemen dan presiden. Dengan pemantauan oleh KPU Indonesia di Ekuador, diharapakan terjadi tukar pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu. “Undangan ini adalah untuk saling bertukar pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu,” papar Calderon.

Terhadap tawaran kunjungan dimaksud, Husni Kamil Manik menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Ekuador atas undangannya, karena hal itu merupakan penghargaan terhadap institusi KPU, dan karenanya KPU akan segera menjawab undangan dimaksud. “KPU senang sudah diundang dan hal itu merupakan penghargaan yang luar biasa bagi KPU. KPU segera menjawab undangan itu,” ujar Husni.(kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2