Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Pemerintah Harus Gratiskan Biaya Cek dan Pengobatan Virus Corona
2020-03-26 09:54:20
 

Perkembangan Covid-19 di Indonesia.(Foto: @KemenkesRI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mendorong pemerintah untuk fokus melakukan langkah-langkah pemberantasan virus Corona (Covid-19). Diantaranya dengan menggratiskan biaya cek dan pengobatan terhadap pasien suspect virus Corona di sejumlah rumah sakit di Indonesia.

"Saya minta, Pemerintah agar fokus dalam pemberantasan penyebaran virus corona," ujar Dimyati dalam berita rilisnya, Selasa (25/3).

Menurutnya, bila pemerintah ingin segera menuntaskan virus Corona yang sedang mewabah, salah satu jalannya adalah dengan menggratiskan bagi masyarakat yang ingin memeriksakan diri dan mendapatkan pengobatan dari virus tersebut.

Dimyati menambahkan, jika pelayanan hanya digratiskan bagi peserta BPSJ Kesehatan saja, maka akan banyak masyarakat yang tidak bisa cek kesehatan di sejumlah rumah sakit karena tidak menjadi anggota BPJS Kesehatan. "Saya minta, pemerintah serius dalam pemberantasan virus Corona, jangan setengah-setengah. Karena, menyangkut hak bangsa Indonesia," tegas Dimyati.

Sebagaimana diketahui, virus Corona sudah mewabah di seluruh penjuru dunia, tak terkecuali di berbagai daerah di Indonesia. Untuk itu, politisi Fraksi PKS ini mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk bahu membahu memininalisir perkembangan virus Corona di tengah-tengah masyarakat.

"Selain itu, saya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Pandeglang untuk melakukan kegiatan di dalam rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah. Cara-cara seperti ini, menurut saya dapat membatasi penyebaran dan perkembangan virus Corona," pinta Dimyati.

Ia berharap, pemerintah segera melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah penduduk dan tempat-tempat umum yang ramai di kunjungi masyarakat. Kepada Pemda Pandeglang, Dimyati berharap agar dilakukan lockdown, sehingga mobilitas warga keluar masuk Kabupaten Pandeglang dapat dibatasi.

Sementara, sebelumnya Komisi IX DPR RI mendukung secara penuh langkah Pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona (Covid-19). Komisi IX DPR RI juga mendorong Pemerintah untuk menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga mendistribusikan mass rapid test keseluruh wilayah Indonesia, serta memprioritaskan mass rapid test bagi tenaga kesehatan (nakes) yang terdiri dari tenaga medis, relawan kesehatan, serta tenaga non media yang menjadi frontliner (garda terdepan) penanganan Covid-19.

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai secara umum langkah Pemerintah dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani Covid-19 sudah mengalami kemajuan, meski ada berbagai catatan. Pada aspek deteksi misalnya, Pemerintah didorong untuk segera mendistribuksikan rapid test secara proporsional. Sejumlah Anggota Komisi XI DPR RI pun memberikan sejumlah catatan.

"Rapid test kalau sudah didistribusikan secara proporsional, ini dapat membantu proses deteksi secara cepat, sehingga bisa lebih awal kita temukan orang-orang dengan kategori positif, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP), kemudian bisa ditangani baik secara medis dirumah sakit ataupun karantina mandiri, sesuai dengan protokol yang berlaku," kata Melki, sapaan akrab Melkiades kepada Parlementaria, di sela-sela raker secara virtual di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3).

Meski demikian, politisi Fraksi Golkar ini menyampaikan bahwa rapid test masih memiliki sejumlah kelemahan jika dibandingkan dengan pemeriksaan swab. Sebagai bentuk cara mendiagnosis seseorang terinfeksi Covid-19, rapid test sampel darah dan hasilnya sudah didapatkan dalam waktu 10-15 menit, sementara pemeriksaan swab mengambil sampel lendir yang nantinya diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) dan uji lab, sehingga hasilnya baru keluar setelah beberapa hari.

"Rapid test tidak cocok untuk semua situasi, kadang bisa false negative padahal karena dalam masa inkubasi. Rapid test itu cuma akan efektif disaat immunoglobulin kita betul-betul bekerja. Misalnya seseorang terinveksi Covid-19, belum tentu kalau dia langsung rapid test bisa terdeteksi, kalau belum seminggu imun belum bekerja, kita belum bisa menemukan keakuratan rapid test. Yang paling terbaik adalah pola swab yang harus melalui PCR," terang legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu.

Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyampaikan bahwa pihaknya terlah melakukan distribusi rapid test per 23 Maret 2020 sebanyak total 125 ribu unit. Selain itu, sebanyak 6650 APD juga sudah mulai distribuksikan pada hari yang sama dengan tujuan distribusi ke 31 Provinsi, termasuk 31 Dinase Kesehatan Provinsi dan 104 rumah sakit. Ke depannya, Menkes Terawan juga tengah mengajukan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

"Kami sudah melakukan distribusi rapid test, per hari ini sudah didistribusikan 125 ribu unit, yang kami sebarkan merata namun pada provinsi dan daerah tertentu sesuai dengan jumlah kasus kami perbanyak. Per daerah minimal mendapat 2400 rapid test, tapi di provinsi tertentu ada yang mendapat 8400 rapid test. Kami sudah sebarkan pagi ini karena barang baru ada di tengah malam," kata Terawan, dalam video conference-nya.

Sedangkan, update jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) disebut terus bertambah menjadi 790 orang pada Rabu (25/3). Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 58 orang, dengan jumlah yang sembuh 31 orang. (alw/sf/pun/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2