Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Medan
Pemerintah Harus Segera Menutup Aquafarm
Tuesday 13 Nov 2012 10:19:54
 

Direktur Eksekutif Earth Society For Danau Toba (ES), Mangaliat Simarmata.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Desakan penutupan Aquafarm terus dikemukakan. Kali ini desakan itu datang dari Direktur Eksekutif Earth Society For Danau Toba (ES) Mangaliat Simarmata, sebab Aquafarm telah mencemari air Danau Toba serta merusak ekosistemnya. Kepada BeritaHUKUM.com Mangaliat mengatakan, pertama, Danau Toba telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk dijadikan sebagai daerah parawisata, tetapi bukan untuk perikanan.

Kedua, "Pemerintah pusat sedang memperjuangkan untuk geopark. Ketiga, Danau Toba ini sebenarnya sudah dirancang secara nasional sebagai segitiga emas daerah parawisata seperti bali, Indonesia timur dan Sumatera Utara. Sedangkan Aquafarm sendiri telah mencemari Danau Toba dari segi pakan yang dibuang setiap harinya berton-ton, belum lagi kotoran ikan yang juga setiap harinya terbuang didanau ini," katanya, Senin (12/11).

“Nah, kalau dari segi estetika, apa bedanya sampah dengan kerambah yang mengapung?, karena hal ini juga merusak keindahan. Jika memang Danau Toba dijadikan sebagai daerah perikanan, maka jangan dibilang Danau Toba sebagai daerah pariwisata yang telah menghabiskan uang Negara milyaran rupiah untuk pengembangannya. Ini kan sama saja dengan pemborosan uang negara,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi, "akibat pembuangan pakan yang setiap harinya dibuang ke Danau Toba, sehingga hal tersebut telah menimbulkan bau tak sedap pada air Danau Toba, dan belum lagi pakan yang mengendap didasar danau sehingga ketika mandi air Danau Toba ini menjadi gatal-gatal. Bahkan tidak mungkin lagi air Danau Toba ini bisa layak dikonsumsi, dikarenakan zat kimia dari pakan terus dibuang ke Danau Toba secara terus - menerus,” tambahnya.

Mangaliat juga menegaskan, "jika kita bicara tentang kebijakan sebuah Negara atau pemerintah, maka ini sangat jelas bertentangan dengan kebijakan yang lainnya. Disatu sisi untuk pariwisata, dan disisi lain dibuat untuk perikanan. Kalau memang pemerintahan ingin menaikan taraf hidup masyarakat sekitar, maka pengembangan sektor pariwisata ini jangan dimain-mainkan. Dan untuk itu, segeralah tutup perusahaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan ekosistemnya, salah satunya Aquafarm”, pungkasnya.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2