Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Pemerintah Jangan Kecolongan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca
2021-03-19 08:31:11
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menyatakan menunda penggunaan vaksin AstraZeneca hingga ada hasil penelitian organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) terkait efek sampingnya. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap vaksin Covid-19 asal Inggris tersebut.

"Sebagaimana diketahui, tidak dilakukan uji klinis vaksin AstraZeneca di Indonesia. Oleh sebab itu, saya mendukung penundaan penggunaannya dan meminta pemerintah melakukan asesmen menyeluruh. Jangan sampai kita kecolongan karena tergesa-gesa memberikan izin penggunaan darurat,": ujar Netty melalui rilis yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, meskipun vaksin AstraZeneca diperoleh dengan skema COVAX-WHO (secara gratis), bukan berarti pemerintah dapat mengabaikan uji klinis terhadap efikasi, kualitas dan kehalalannya. "Semua harus transparan, jangan ada yang disembunyikan," tukas Netty.

Dalam pemberitaan media sebelumnya, disebutkan sejumlah negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Bulgaria, Denmark, Islandia dan sejumlah negara lainnya telah menyatakan menunda penggunaan vaksin Covid-19 buatan perusahaan Inggris tersebut, akibat adanya laporan kasus pembekuan darah dan kemungkinan efek samping lainnya dari vaksin tersebut.

"Harus ada evaluasi atas temuan dugaan efek samping dari vaksin AstraZeneca di luar negeri. Kita butuh cepat dan segera selesaikan program vaksinasi, tapi harus tetap mengutamakan keamanan. Kita sedang perang melawan Covid-19 yang taruhannya adalah nyawa rakyat dan keselamatan bangsa. Keputusan memilih, membeli dan mendatangkan vaksin adalah kewenangan pemerintah yang tidak boleh dititipi kepentingan bisnis dan politis," ujarnya.

Netty juga meminta pemerintah agar memastikan nasib 1,1 juta dosis serta 50 juta dosis vaksin AstraZeneca yang sudah didatangkan dan dibeli pemerintah. "Bagaimana nasib 1,1 juta vaksin yang sudah didatangkan dan 50 juta yang sudah dibeli pemerintah? Menurut info, masa kadaluarsa 1,1 juta dosis tersebut hanya sampai Mei 2021. Sekarang sudah memasuki pertengahan Maret. Bagaimana kalau kita tidak mampu menggunakan vaksin tersebut sebelum masa kadaluarsanya habis?" tanya Netty.

"Pemerintah harus segera mencari solusi atas persoalan tersebut. Kejadian ini harus jadi catatan pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam melakukan pembelian dan mendatangkan vaksin. Jangan sampai karena skema vaksin gratis, kita jadi lemah dan tidak mandiri. Penting juga dijelaskan pada masyarakat apakah skema vaksin gratis COVAX-WHO ini benar-benar bantuan murni bebas syarat. Jangan sampai publik berpikir, 1,1 juta dosis gratis didapatkan karena bersedia membeli 50 juta dosis lainnya," kata Netty.

Terakhir, legislator dapil Jawa Barat VIII itu meminta pemerintah agar menggencarkan sosialisasi mengenai vaksin dan vaksinasi. "Sosialisasi harus masif dan efektif, agar mencegah beredarnya informasi hoaks dan tidak berdasar. Sosialisasi vaksin juga jangan monoton. Gandeng tokoh masyarakat dan influencer yang sikap dan ucapannya didengar dan diikuti. Hati-hati, jangan salah pilih role model yang malah memberikan contoh buruk pada masyarakat," pesan Netty.(rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2