Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pertamina
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
2023-03-09 11:49:37
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai koordinasi pemerintah terkait penanganan korban ledakan depo BBM Pertamina Plumpang masih belum beraturan. Hal tersebut diungkapkannya menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang akan memindahkan pemukiman masyarakat di sekitar depo Plumpang.

"Pemerintah jangan simpang-siur dan berbeda-beda dalam bersikap dan mengambil kebijakan terkait penanganan kebakaran depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Harusnya ditentukan dulu sikap resmi pemerintah terhadap para korban sebelum menyampaikan kepada masyarakat. Jangan seperti sekarang dimana pernyataan wapres dan Menko Marves bertolak belakang," ujar Mulyanto melalui siaran persnya kepada Parlementaria, Rabu (8/3).

Sementara beberapa hari sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menteri BUMN Erick Thohir malah mengatakan akan memindahkan depo BBM Pertamina ke lahan milik Pelindo. Perbedaan sikap ini, menurut Mulyanto, akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat yang menjadi korban.

Oleh karenanya, Legislator Fraksi PKS ini mendesak Menko Marves untuk stop bicara masalah yang bukan menjadi ranah kewenangan kementeriannya. Apalagi pernyataannya menentang arahan yang diberikan Wapres Maruf Amin. "Dari sisi tata kelola pemerintahan dan fatsoen politik, haram dan tabu bagi seorang menteri menentang pendapat Wapres. Ini kan preseden buruk bagi tatakelola pemerintahan yang baik, tegasnya.

Karenanya, Mulyanto minta Presiden Jokowi agar menegur sikap Menteri Luhut ini. Menurutnya Arogansi tersebut sudah kelewatan. Untuk diketahui, Wapres bersama Menteri BUMN dalam konferensi pers setelah kasus kebakaran Plumpang, memberi arahan kepada Pimpinan Pertamina agar dalam jangka panjang memindahkan Depo Pertamina di Plumpang ini ke wilayah Pelindo, yang relatif jauh dari pemukiman masyarakat. Sehingga operasi obyek vital negara ini tidak membahayakan masyarakat dan lingkungannya.

Sementara itu, Luhut dalam pernyataannya kepada media malah menyatakan sebaliknya, ia meminta agar Pertamina merelokasi masyarakat yang bermukim di sekitar depo plumpang, bagaimana pun caranya. Alasannya, karena tanah yang masih dalam proses sengketa tersebut diakui milik Pertamina. Bahkan luhut meminta agar pihak yang memberi izin tinggal kepada masyarakat untuk bertanggung jawab.(ayu/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
  Start Up Jebolan Pertamina Masuk Daftar Forbes Under 30
  Legislator Sesalkan Kilang Minyak Pertamina Kembali Terbakar
  Pertamina Disebut Ajukan Utang Rp44 Triliun Lewat 6 Bank Asing
  Tangki Pertamina Cilacap Kembali Terbakar, DPR: Perlu Evaluasi Mendalam
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2