Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
HAM
Pemerintah Klaim Penangkapan di Papua Sesuai HAM
Friday 21 Oct 2011 22:26:41
 

Para peserta Kongres Rakyat Papua digiring petugas keamanan untuk menjalani pemeriksaan (Foto: Reuters Photo)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menko Polhukam Djoko Suyanto membantah penangkapan terhadap para deklator Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Abepura, Jayapura itu, dilakukan sembarangan. Justru tindakan ini dilakukan penuh kehati-hatian.

Penangkapan juga didasari alasan kuat dengan sangkaan makar, karena telah mengibarkan bendera bintang kejora dan pendeklarasi negara Papua Barat. "Sudah ditangkapi para deklaratornya, sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku," ujar Djoko Suyanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10).

Menurut dia, aparat keamanan tidak dapat bertindak secara sembarangan terhadap separatis Papua. Publik masih menyoroti pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam masalah semacam ini. "Kalau ditindak (sembarangan nanti) katanya melanggar HAM," jelas dia.

Sebelumnya, polisi dan TNI melakukan pembubaran paksa KRP III, karena mengibarkan bendera bintang kejora dan pendeklarasian negara Papua Barat dengan presiden Forkorus Yaboisembut dan Edison Gladius Waromi sebagai perdana menteri.

Polda papua juga telah menetapkan lima tersangka. Mereka itu masing-masing adalah Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut, Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar dan dan Dominikus Sorabut yang disangkakan dengan tindakan makar dan dijerat Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 106 jo Pasal 160 KUHP. Sedangkan Gat Wenda dengan sangkaan memiliki senjata tajam dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951.

Penembakan
Dalam kesempatan etrpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam mengatakan, telah terjadi tiga penembakan di Papua, Jumat (21/10) pagi. Penembakan dilakukan sejumlah orang tak dikenal. Informasi dari saksi menyebutkan bahwa pelaku penembakan berjumlah 10 orang. Tapi belum diketahui penembakan itu terkait aksi separatisme Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Menurut Anton, penembakan itu, sepertinya sengaja dilakukan dengan perencanaan yang matang. Mereka melakukannya untuk memperkeruh suasana, menyusul sejumlah insiden yang terjadi di papua. "Pelaku merupakan orang yang tidak dikenal dan diduga sengaja membuat suasana kisruh di papua," ujar dia.

Sebelumnya, seorang sopir PT Freeport Indonesia bernama Aliyus Margono tewas tertembak di kilometer 38 menuju kilometer 40 Timika, Papua, pukul 04.40 WIT. Dia tertembak saat berkendara dari arah kanan.

Penembakan kedua tak jauh dari lokasi penembakan pertama, dua orang tewas tertembak. Mereka ini sedang berada di dalam rumah, seperti bedeng-bedeng pendulang emas. Satu korban sempat berusaha melarikan diri dan tertembak punggungnya. Satu korban lagi tewas ditembak di tempat.(mic/wmr/bie)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2