Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Rokok
Pemerintah Larang Penjualan Rokok ke Orang Hamil dan Anak Dibawah 18 Tahun
Wednesday 09 Jan 2013 14:17:07
 

Ilustrasi, Stop Merokok.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sempat menjadi bahan polemik beberapa waktu lamanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 24 Desember lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP ini pada intinya memberikan batasan yang ketat bagi peredaran, termasuk iklan dan penjualan Produk Tembakau, utamanya Rokok.

Dalam PP ini disebutkan bahwa penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif (bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan) berupa Produk Tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Adapun Produk Tembakau yang diatur dalam PP ini meliputi Rokok dan Produk Tembakau lainnya yang penggunaannya terutama dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, yang mengandung Zat Adiktif dan bahan lainnya yang berbahaya bagi kesehatan.

Pasal 10 PP No. 109/2012 ini menegaskan, setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau berupa Rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi. Ketentuan mengenai pengian tidak berlaku terhadap Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.

“Pengecualian tidak berlaku apabila perkembangan teknologi telah mampu melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar terhadap Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris,” bunyi Pasal 10 Ayat (3) PP ini.

Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau juga dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. Bagi yang memproduksi Produk Tembakau yang menggunakan bahan tambahan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan berupakan penarikan produk atas biaya produsen.

Kemasan Minimal 20 Batang

PP ini juga menegaskan bahwa jumlah batang dalam kemasan produk dan/atau pengimpor Produk Tembakau berupa rokok putih tidak boleh kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan, terkecuali bagi Produk Tembakau selain Rokok putih mesin.

Selain itu, setiap produksi dan/atau impor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan, dalam bentuk gambar dan tulisan yang mempunyai satu makna.

Gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dicantumkan pada setiap Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau. Pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan itu pun harus memenuhi persyaratan: a. dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40%, b. Gambar harus dicetak berwarna, c. Jenis huruf harus menggunakan arial bold dan fond 10 (sepuluh) atau proporsional dengan kemasan.

“Gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun,” tegas Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 ini.

Pemerintah juga melarang pencantuan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif, seperti mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “low Tar”, “Slim”, “Sepesial”, “Full Flavour”, “Premilum” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupu kata-kata dengan arti yang sama.

Selain berisi peringatan kesehatan, setiap Kemasan Produk Tembakau baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor harus mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar pada sisi samping setiap Kemasan. Sementara pada sisi samping lainnya wajib dicantumkan: a. Pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia 18 tahun dan perempuan hamil”, dan b. Kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

Larangan Penjual Kepada Orang Hamil

Pasal 25 PP ini secara tugas menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau: a. Menggunakan mesin layan diri, b. Kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun, dan c. Kepada perempuan hamil.

Terkait dengan larangan penjualan rokok kepada orang hamil dan anak di bawah usia 18 tahun itu, PP ini juga menegaskan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau dilarang memberikan Produk Tembakau dan/atau barang yang menyerupai Produk Tembakau secara Cuma-Cuma kepada anak, remaja dan perempuan hamil.

“Setiap orang dilarang menyuruh anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau,” tegas Pasal 46 PP ini.

Adapun masa berlaku PP ini, menurut Pasal 61, ketentuan mengenai pencantuman peringatan kesehatan paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak PP ini diundangkan. Adapun ketentuan mengenai pembatasan iklan dan promosi Produk Tembakau atau menjadi sponsor kegiatan diberlakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak PP ini diundangkan. Diluar ketentuan soal materi tersebut berlaku sejak PP ini diundangkan.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
  MK Tolak Uji Aturan Iklan Rokok
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2