JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya penguatan koordinasi antar pemangku kepentinan di bidang keselamatan jalan, dan untuk pelaksanaan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 64/255 tanggal 10 Maret 2010 tentang Improving Global Road Safety melalui program Decade of Action for Road Safety 2011-2020, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan 12 menteri, beserta Kapolri, para gubernur, dan para bupati/walikota di tanah air untuk melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Perintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada 11 April 2013 itu lengkapnya ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Perhubungan; Menteri Kesehatan; Menteri Perindustrian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbd); Menteri Keuangan; Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Menteri Riset dan Teknologi (Menristek); Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans); Menteri Lingkungan Hidup; Kapolri; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden mengsintruksikan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan sebagaimana terlampir dalam Inpres itu.
Ada 5 (lima) Pilar Program Dekasi Aksi Keselamatan Jalan yang harus dilaksanakan sesuai Inpres tersebut. PIlar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan fokus kepada: a. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan; b. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat; c. Riset Keselamatan Jalan; d. Survailans Cedera (surveillance injury) dan Sistem Informasi Terpadu; e. Dana Keselamatan Jalan; f. Kemitraan Keselamatan Jalan; g. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum; dan h. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan.
Untuk melaksanakan Pilar I ini, Presiden menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapenas sebagai koordinator. Adapun instansi yang terkait dengan Pilar I adalah Kementerian Perhubungan, Polri, Kementeri PU, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi; Kemenristek, Kemendikbud, dan Kemenperin.
Pilar II yaitu Jalan yang Berkeselamatan, dengan fokus kepada: a. Badan Jalan yang Berkeselamatan; b. Perencanaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan yang Berkesalamatan; c. Perencanaan dan Perlaksanaan Perlengkapan Jalan; d. Penerapan Manajemen Kecepatan; e. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang Berkeselamatan; f. Lingkungan Jalan yang Berkeselamatan; dan g. Kegiatan Tepi Jalan yang Berkeselamatan.
“Menteri Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur jalan yang lebih berkeselamatan dengan melakukan perbaikan mulai tahap perencanaan, desain, konstruksi jalan dan perasional jalan,”bunyi Diktum Ketiga poin kedua Inpres tersebut.
Ada sejumlah aksi yang akan dilaksanakan terkait Pilar II itu, yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Pemerintahan Provinsi (Pemprov), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab)/Kota (Pemkot), Polri, Kemendagri, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkesalamatan dengan fokus kepada: a. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe; b. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan; c. Penanganan Muatan Lebih (Overloading); d. Penghapusan Kendaraan (Scrapping); dan e. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum.
Presiden memerintahkan Menteri Perhubungan sebagai penanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di Jalan telah memenuhi standar keselamatan.
Adapun instansi yang terkait dengan pelaksanaan aksi untuk Pilar III adalah Kemenperin, Polri, Kementerian PU, Kemenristek, Kemenkoinfo, Kementerian PPN/Kepala Bappenas, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot.
Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan dengan fokus kepada: a. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan; b. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi; c. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi (SIM); d. Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi; e. Penyempurnaan Prosedu Uji SIM; f. Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi; g. Penanganan Terhadap Lima Faktor Risiko Utama Plus; h. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum; i. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan; dan j. Kampanye Keselamatan.
“Kapolri bertanggung jawab untuk memperbaiki perilaku pengguna jalan melalui pendidikan kes
elamatan berlalu lintas, meningkatkan kualitas sistem uji SIM, dan penegakan hukum di jalan, serta mengembangkan sistem pendataan Kecelakaan Lalu Lintas,” bunyi dictum Ketiga Poin keempat Inpres tersebut.
Adapun instansi yang terkait dengan pelaksanaan aksi Pilar IV adalah: Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kemenristek, Kemendikbud, Kemendagri, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot.
Terakhir, Pilar V adalah Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan dengan fokus kepada: a. Penanganan Pra Kecelakaan; b. Penanganan Pasca Kecelakaan; c. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan; d. Pengalokasian Sebagaian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan; dan e. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan Pada Korban.
Presiden menunjuk Menteri Kesehatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan penanganan pra kecelakaan meliputi promosi dan peningkatan kesehatan pengemudi pada keadaan/situasi khusus dan penanganan pasca kecelakaan dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Adapun instansi yang terkait dengan pelaksanaan aksi Pilar V adalah Kementerian Perhubungan, Polri, Kementerian PU, Kemenkoinfo, Kementerian Keuangan, Asuransi, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot.
“Koordinator masing-masing Pilar melaksanakan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” tegas Presiden dalam diktum Keempat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 itu.
Presiden meminta agar semua instansi yang ditunjuk melaksanaan Inpres itu dengan penuh tanggung jawab.(es/skb/bhc/rby) |