JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Newmont Nusa Tenggara melakukan pembuangan limbang tambang (tailing) sebanyak 140.000 ton per hari ke laut Teluk Senunu, NTB. Jumlah limbah ini setara dengan 21 kali lipat sampah harian kota Jakarta. Anehnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan penghargaan Aditama sebagai perusahaan tambang terbaik dalam pengelolaan lingkungan pertambangan mineral.
Ditengah gugatan yang sedang diajukan oleh WALHI, Gema Alam dan didukung oleh Jatam, Kiara, Huma, LBH Masyarakat, Ut Omnes Unum Sint atas izin pembuangan limbah tambang Newmont ke Teluk Senunu, pemberian penghargaan ini adalah sebuah bentuk perlindungan pencemaran laut yang dilakukan oleh Pemerintah SBY lewat Kementerian ESDM.
Seperti dikutip laman Walhi, Kamis (6/10), lembaga ini membeberkan hasil wawancara dokumenter yang dilakukan pada pertengahan 2011. Nelayan-nelayan sekitar Teluk Senunu mengeluhkan tangkapan ikan yang menurun drastic, sejak pembuangan tailing (limbah tambang) dilakukan perusahaan itu.
Selain itu, ada juga keterangan perwakilan Pemda Sumbawa Barat di PTUN Jakarta, usai menghadiri sidang gugatan terhadai izin Newmont Nusa Tenggara, 27 September 2011. Ia menyatakan cumi-cumi laut di daerah sekitar Teluk Senunu mengalami penurunan.
Pada 24 Agustus 2011, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) telah melayangkan surat kepada Achim Steiner, Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB untuk mempertimbangkan mencabut penghargaan "UNEP Award Leadership in Marine and Ocean Management" yang diberikan pada tanggal 24 Februari 2010 kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, karena memberikan izin pembuangan limbah ke laut kepada Newmont.
Newmont dituding telah melakukan pembuangan limbah pada kedalaman 125 meter. Padahal, ekosistem laut adalah penting bagi perikanan, juga siklus alam global, termasuk siklus karbon. Penelitian ekosistem laut masih sangat kurang dilakukan, namun pengerusakan terus dilakukan lewat praktek pembuangan limbah ke laut.(wdo/biz)
|