Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Award
Pemerintah Malah Beri Penghargaan Pencemar Laut
Thursday 06 Oct 2011 17:48:10
 

Pertambangan Newmont Nusa Tenggara (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Newmont Nusa Tenggara melakukan pembuangan limbang tambang (tailing) sebanyak 140.000 ton per hari ke laut Teluk Senunu, NTB. Jumlah limbah ini setara dengan 21 kali lipat sampah harian kota Jakarta. Anehnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan penghargaan Aditama sebagai perusahaan tambang terbaik dalam pengelolaan lingkungan pertambangan mineral.

Ditengah gugatan yang sedang diajukan oleh WALHI, Gema Alam dan didukung oleh Jatam, Kiara, Huma, LBH Masyarakat, Ut Omnes Unum Sint atas izin pembuangan limbah tambang Newmont ke Teluk Senunu, pemberian penghargaan ini adalah sebuah bentuk perlindungan pencemaran laut yang dilakukan oleh Pemerintah SBY lewat Kementerian ESDM.

Seperti dikutip laman Walhi, Kamis (6/10), lembaga ini membeberkan hasil wawancara dokumenter yang dilakukan pada pertengahan 2011. Nelayan-nelayan sekitar Teluk Senunu mengeluhkan tangkapan ikan yang menurun drastic, sejak pembuangan tailing (limbah tambang) dilakukan perusahaan itu.

Selain itu, ada juga keterangan perwakilan Pemda Sumbawa Barat di PTUN Jakarta, usai menghadiri sidang gugatan terhadai izin Newmont Nusa Tenggara, 27 September 2011. Ia menyatakan cumi-cumi laut di daerah sekitar Teluk Senunu mengalami penurunan.

Pada 24 Agustus 2011, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) telah melayangkan surat kepada Achim Steiner, Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB untuk mempertimbangkan mencabut penghargaan "UNEP Award Leadership in Marine and Ocean Management" yang diberikan pada tanggal 24 Februari 2010 kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, karena memberikan izin pembuangan limbah ke laut kepada Newmont.

Newmont dituding telah melakukan pembuangan limbah pada kedalaman 125 meter. Padahal, ekosistem laut adalah penting bagi perikanan, juga siklus alam global, termasuk siklus karbon. Penelitian ekosistem laut masih sangat kurang dilakukan, namun pengerusakan terus dilakukan lewat praktek pembuangan limbah ke laut.(wdo/biz)




 
   Berita Terkait > Award
 
  Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
  Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
  Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
  Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
  Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2