Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Lembaga Survei
Pemerintah Perlu Atur Secara Tegas Lembaga Survey
Thursday 10 Jul 2014 15:22:26
 

Anggota DPR Tantonty Yahya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR Tantonty Yahya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah untuk mengatur lembaga-lembaga survey dengan tegas. “ KPU harus menetapkan lembaga survey mana saja dan berapa idealnya yang diberi otorisasi berdasarkan persyaratan-persyaratan tertentu untuk melakukan quick count (hitung cepat) pilpres atau pilkada. Jika tidak, maka tidak mustahil akan kembali terulang di kemudian hari,” katanya menjawab pers sebelum Sidang Paripurna DPR, Kamis (10/7) di Komplek Parlemen, Senayan.

Hal itu dikatakannya menanggapi hasil Pilpres 9 Juli kemarin, dimana masing-masing kubu mengklaim memenangkan Pilpres 2014. Berdasarkan hitung cepat lembaga survey SMRC, Kompas, dan CSIS-Cyrus Network mengklaim pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK yang unggul.Namun
Lembaga survei lainnya yakni Jaringan Suara Indonesia (JSI), Puskaptis, dan LSN kompak mengklaim, pasangan nomor 1 Prabowo-Hatta lah yang unggul.

Menurut Tantowy yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR ini, permasalahan itu tidak menjadi buruk kalau lembaga itu bukan Timses dari salah satu capres. Namun ketika lembaga itu partisan, sikap apa adanya itu cenderung dicurigai karena mereka itu adalah bagian dari Timses.

“ Ini adalah hal-hal yang perlu diatur secara khusus oleh KPU dan Pemerintah untuk persiapan pilkada dan Pilpres sebab pilkada bisa seperti ini,” jelas Tantowy.

Terhadap lembaga survey yang salah atau menggiring opini publik, kata Tantowy, itu merupakan tugas KPU. Kalau sudah melakukan penyimpangan, harus diberikan sanksi dan ada parameternya. “ Makanya KPU atau Pemerintah harus memberikan batasan-batasan khusus. Kalau tidak, ini akan menjadi permainan dan semua orang bisa main,” kata Tantowy menegaskan.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2