Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPJS
Pemerintah Setengah Hati Menyingkapi Pelaksanaan BPJS
Saturday 04 Jan 2014 16:06:22
 

IIustrasi. Terlihat warga yang ramai berobat di Puskesmas Pamulang, Tangerang Selatan.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen KAJS sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal, mengungkapkan pemerintah setengah hati menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia memastikan 10,3 juta rakyat miskin dan tidak mampu dilarang berobat ke Rumah Sakit.

Hal ini, sangat bertolak belakang dengan pidato Presiden SBY dalam peluncuran BPJS pada 1 Jan 2014 yang menyatakan bahwa orang miskin dan tidak mampu tidak akan ada lagi yang ditolak berobat ke rumah sakit. Dia juga menjelaskan, kebijakan menkes memasukan 10,3 juta orang miskin yang tidak tercover BPJS ke dalam Jamkesda merupakan kebohongan publik.

Sebab, menurut Said iqbal,"program Jamkesda berbeda dengan program JKN karena Jamkesda tidak memiliki prinsip portabilitas, dan tidak mungkin APBD disubsidi ke APBN, misal di Jakarta masih ada 1,2 juta orang miskin tidak punya Kartu Jakarta Sehat (KJS) program Jokowi, sehingga otomatis mereka tidak bisa masuk PBI JKN dan tidak mungkin otomatis biaya APBD DKI untuk 1,2 jt orang miskin tersebut disubsidi ke PBI JKN yang dibayar APBN, dengan kata lain 1,2 juta orang miskin DKI akan ditolak berobat ke RS karena tidak masuk JKN dan kalau mengunakan KJS tidak akan portabilitas dan manfaat pelayanannya beda dengan JKN," ujar Said Jumat (3/1) di Jakarta.

Dia juga menyatakan, buruh belum menyetujui ikut membayar iuran Jamkes di 2014 ini, karena UU no 3/1992 tentang Jamsostek masih berlaku sampai 2015 yang seluruh iurannya dibayarkan oleh pengusaha, sehingga Pepres no 101/2013 yang mengatur besaran iuran Jamkes yang dibayar pengusaha dan buruh totalnya 4,5% belum bisa diterima kalangan buruh. Dia menambahkan hal yang harus dicermati dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan adalah audit investigasi oleh BPK terhadap PT Askes yang sampai dengan hari ini belum dilakukan. Padahal, saat ini PT Askes sudah menjadi Badan Hukum Publik.

Selain itu, Iqbal juga memastikan akan minta hak Interpelasi dan hak angket kepada DPR terhadap pelaksanaan BPJS kesehatan ini yang setengah hati, juga melakukan judicial review ke MA terhadap Pepres dan PP yang tidak sesuai UU SJSN dan UU BPJS khususnya masih ada orang miskin yang tidak diikut sertakan dalam JKN, KAJS juga akan mendesak DPR untuk menambah anggaran PBI JKN menjadi 100 jt'an orang miskin, dan aksi besar buruh akan dilakukan pada 12 Februari (50 ribu buruh) serta 1 May (500 ribu buruh) di Indonesia untuk memastikan Jamkes berlaku untuk seluruh rakyat, unlimit biaya, menangung semua jenis penyakit, dan seumur hidup, tutupnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2