Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Parpol
Pemerintah Tak Perlu Masuk Dalam Konflik Parpol
2016-02-19 02:52:22
 

Tampak Yusuf Warsim (tengah) Direktur Eksekutif Konstituen Indonesia dan dua politisi PPP Dimyati Natakusumah (kiri) dan Syaifullah Tamliha (kanan) saat Diskusi Dialektika Demokrasi.(Foto: runi/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - UU Partai Politik (Parpol) yang berlaku sekarang masih membuka ruang campur tangan pemerintah dalam konflik parpol. Idealnya, pemerintah tak perlu terlibat dalam konflik tersebut. UU Parpol mesti direvisi untuk menutup ruang keterlibatan pemerintah yang terlalu jauh.

Padangan tersebut disampaikan oleh Yusuf Warsim Direktur Eksekutif Konstituen Indonesia dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Peta Politik Partai Kabah di Parlemen dan Nasional Pasca-Keputusan Menkumham" di DPR, Kamis (18/2). Hadir pula sebagai pembicara, dua politisi PPP Dimyati Natakusumah dan Syaifullah Tamliha.

Penyelesaian konflik, lanjut Yusuf, harus lewat mekanisme mahkamah partai yang keputusannya final dan mengikat. Bila masih ada yang tidak menerima, diajukan ke pengadilan. Pemerintah tidak diberi ruang, kecuali hanya melegalisasi kepengurusan yang diakui oleh parpol tersebut atau keputusan pengadilan.

Seperti diketahui, PPP hingga kini masih terbelah menjadi dua kubu antara kubu Djan Faridz (hasil muktamar Jakarta) dan Romahurmuziy (hasil muktamar Surabaya). Dimyati dari kubu muktamar Jakarta, berpendapat, Menteri Hukum dan HAM telah mengabaikan hukum, karena tidak mengindahkan keputusan MA yang membatalkan kepengurusan hasil muktamar Surabaya seperti tertuang dalam SK Menkumham.

Ironisnya, kata Dimyati, Menkumham malah mengembalikan pada kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung yang sudah kadaluarsa. "Itu sama saja menghidupkan zombie," kilahnya. Pihaknya akan menggugat kembali keputusan Menkumham itu ke PTUN. Sementara Tamliha yang kini mengaku tidak berada di dua kubu, menyatakan, tidak mudah mengembalikan kepengurusan pada hasil muktamar Bandung yang ketuanya Surya Darma Ali (SDA) dan Sekjennya Romahurmuziy.

Menurut Tamliha, bila kepengurusan Bandung ingin menggelar muktamar untuk membentuk kepengurusan baru, perlu tandatangan SDA yang kini sedang dipenjara. Apalagi, keputusan untuk menggelar muktamar itu nantinya tidak melibatkan Djan Faridz yang bukan pengurus hasil muktamar Bandung. "Tidak mudah menyelesaikan konflik ini," ujarnya. Dan kalau keputusan Menkumham ini digugat lagi ke pengadilan, PPP terancam jadi Ormas bukan parpol lagi.

Padahal, sambung Tamliha, dalam waktu dekat ada Pilkada serentak 2017 dan Pemilu 2019. PPP terancam tidak bisa mengikuti semua pesta demokrasi tersebut. Disarankannya, PPP mengikuti saja keputusan pemerintah dengan menghidupkan kepengurusan Bandung. Untuk menggelar muktamar, nantinya harus melibatkan semua kubu. Dari kubu Surabaya lima orang, kubu Jakarta lima orang, mahkamah partai lima orang, dan dewan penasihat lima orang.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2