Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tambahan Modal
Pemerintah Tambah Modal Ratusan Miliar ke IBRD, ADB, IFC, dan IFAD
Tuesday 13 Nov 2012 08:56:08
 

Ilustrasi, kota DKI Jakarta.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya mempertahankan besaran persentase modal negara dan memenuhi kewajiban sebagai anggota pada sejumlah lembaga pembiayaan internasional, Pemerintah menambah modal ratusan miliar ke International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), Asian Development Bank (ADB), International Finance Corporation (IFC), International Fund for Agricultural Development (IFAD), International Development Association (IDA), dan Islamic Corporation for The Development of Private Sector (ICDP).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012, Pemerintah menambah modal negara pada IBRD sebesar Rp 147,759 miliar. Penambahan modal sebesar ini terdiri dari:

A. Pembayaran pencairan Promissory Note sebesar Rp 39,174 miliar.

B. Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar Rp 66,785 miliar atau setara dengan 7,030 juta dolllar AS.

C. Pembayaran Selected Capital Increase (SCI) sebesar Rp 41,800 miliar atau setara dengan 4,4 juta dollar AS.

“Penambahan penyertaan modal negara itu bersumber dari APBN 2012, dan dilakukan oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 3 PP tersebut.

Adapun penambahan modal pada ADB dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012. Besaran penambahan modal pada ADB adalah sebesar Rp 353,741 miliar atau setara dengan 37,194 juta dollar AS.

Penambahan modal pada IFC sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 adalah sebesar Rp 8,151 miliar atau setara dengan 850.000 dollar AS.

Penambahan modal pada IFAD dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 19 miliar atau setara dengan 2 juta dollar AS.

Sedangkan penambahan modal pada IDA sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 tertanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 4,647 miliar, dan penambahan modal pada ICDP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2012 sebesar Rp 9,025 miliar atau setara dengan 950 ribu dollar AS.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2