Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Hutang Luar Negeri
Pemerintah Tekan Rasio Utang 2013 Hingga Kurang 23 Persen
Wednesday 21 Nov 2012 09:09:30
 

Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutkan, Pemerintah berharap rasio utang atas produk domestik bruto (debt to GDP) Indonesia pada akhir 2013 diharapkan bisa kurang dari 23 persen. Harapan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dalam pidato pembukaan acara Seminar Nasional "APBN 2013: Peningkatan Kualitas Belanja Negara" di Jakarta, Selasa (20/11)

Menkeu menegaskan, rasio 23 persen itu harus terus dijaga sebagaimana pemerintah juga mempertahankan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 sebesar 1,65 persen.

“Angka 1,65 persen itu didapat dari perhitungan pendapatan negara yang ditargetkan mencapai Rp1.529 triliun yang terdiri dari penerimaan dalam negeri dan hibah. Ada pun total anggaran belanja negara diperkirakan mencapai Rp 1.683 triliun,” jelas Agus Martowardojo.

Menurut Menkeu, pencapaian tersebut bukanlah hal yang mustahil. Dengan strategi pengelolaan kebijakan fiskal yang sehat dan berkesinambungan, diharapkan akan menjamin efisiensi dan efektifitas alokasi APBN dalam pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pengelolaan kebijakan fiskal yang sehat dan berkesinambungan juga dapat menjadi signal bagi pasar akan kredibilitas kebijakan makro yang di tempuh pemerintah. Oleh karena itu, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa pengelolaan kebijakan fiskal yang sehat dan berkesinambungan merupakan salah satu jangkar bagi stabilitas ekonomi makro secara keseluruhan.

Selain soal perlunya menekan utang hingga kurang 23 persen dari PDB, Menkeu Agus Martowardojo juga menyampaikan perlunya ada optimalisasi pendapatan negara, terutama dalam skala usaha.

Pemerintah, lanjut Menkeu, juga harus meningkatkan kualitas belanja negara melalui efisiensi alokasi anggaran, teknis dan ekonomi.

Senada dengan Menkeu, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati juga menyatakan pemerintah berusaha menekan rasio utang atas PDB di bawah 23 persen. "Selain itu, pemerintah ingin menjaga nominal utang kita," katanya.

Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, rasio utang atas PDB Indonesia hingga September 2012 mencapai 23,1 persen. Sementara, target rasio utang atas PDB pada 2014 adalah 22 persen.

Total outstanding utang pemerintah per Oktober mencapai Rp 1991,7 triliun dengan rincian Rp 632,74 triliun dalam bentuk pinjaman dan Rp 1.358 triliun dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN).(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2