Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hari Raya
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1432 H Jatuh 31 Agustus 2011
Tuesday 30 Aug 2011 00:11:54
 

Menag Suryadharma Ali (tengah) memimpin sidang isbat (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Pemerintah melalui Menteri Agama Suryadharma Ali menetapkan 1 Syawal 1432 H jatuh pada Rabu (31/8) besok. Hal ini diputuskan dalam sidang itsbat yang berlangsung di Kemenag, Jakarta, Senin (29/8). Keputusan ini didasari, setelah mendengarkan 12 pandangan ormas Islam yang hadir dalam sidang tersebut.

Sebelum menetapkan jatuhnya hari raya Idul Fitri, Menag Suryadharma, sempat mempertimbangkan empat iintisari masukan 12 ormas yang telah disampaikan kepadanya. Intisari tersebut, pertama, meminta agar kriteria disatukan, dan agar Kemenag lebih kuat lagi untuk memusyawarahkan kriteria penentuan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.

Sedangkan kedua, perbedaan penentuan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah masih berpeluang terjadi. Namun, sebaiknya pengumuman dilakukan pada saat yang sama. Sementara ketiga, kesimpulan lain yang menjurus untuk diambil keputusan. Pemberi saran, laporan dari berbagai titik yang melakukan rukyah, dan memperhatikan fatwa dan pandangan majelis ulama menyetujui secara mayoritas, bahwa 1 syawal jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011.

Intisari terakhir dari Muhammadiyah yang menghargai dan menghormati pandangan Lebaran jatuh pada Rabu 31 Agustus. Namun, Muhammadiyah meminta izin untuk melaksanakan Lebaran pada Selasa (30/8) ini. Tapi disertai dengan catatan saling menghormati perbedaan sehingga persatuan dan kesatuan umat dan bangsa tetap utuh.

Nazaruddin
Di hubungi terpisah, kuasa hukum M Nazaruddin, Alfian Bondjol mengatakan, kliennya akan menjalankan salat Idul Fitri bersama tahanan kasus terorisme di Rutan Mako Brimob Polri. Hal ini merupakan Lebaran pertamanya bagi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games itu di dalam tahanan.

"Nazaruddin akan menjalankan salat Ied bareng sama tahanan teroris. Di sana mungkin ada tersangka teroris Umar Patek dan tersangka teroris lainnya," jelas Afrian Bonjol yang dihubungi wartawan

Terkait dengan pemeriksaan lanjutan trhadap Nazaruddin, Alfian belum mengetahui. Namun, kemungkinan besar akan dilakukan setelah Lebaran. Tapi pemeriksaan itu dapat dibilang sia-sia, karena mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tetap akan bungkam. “Klien saya pasti tetap akan bungkam, sebelum penahanannya dipindahkan dari Rutan Mako Brimob,” tandasnya.(dbs/irw/spr)



 
   Berita Terkait > Hari Raya
 
  Sambut Idul Qurban 1435 H PTPN-I Aceh Gelar Beragam Acara
  Keluarga Besar PTPN-I Aceh Akan Berqurban 241 Hewan Qurban
  'Open House' Presiden SBY Dihadiri Prabowo dan Jokowi
  Anak 11 Tahun Tewas Saat Acara Bagi-bagi Uang di Rumah JK
  Ribuan Jama'ah Muhammadiyah Padati GOR Segiri Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2