Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kelapa Sawit
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
2026-07-05 04:24:32
 

Ilustrasi. Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor. (Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia menyatakan ada kerugian negara yang mencapai Rp 500 - 600 triliun akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit.

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University Sudarsono Soedomo meminta pemerintah melakukan audit ulang untuk nilai sebesar itu. Angka itu harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis yang akan dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan," ujar Sudarsono kepada wartawan pada Sabtu (4/7).

Lebih jauh dikatakannya, pemerintah harus memastikan kebenaran metodologi perhitungan kerugian Rp 500 - 600 triliun akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit, sehingga angka itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Apalagi PT DSI diminta untuk menyelamatkan nilai ratusan triliun rupiah.

Seperti diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp 600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menekan praktik under invoicing dengan membantuk PT DSI sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis.

Lebih jauh Sudarsono menjelaskan, secara akademis dan praktik, best practice dalam audit kepabeanan internasional (seperti panduan WCO/World Customs Organization), perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak. Metodologi yang valid harus menggunakan Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics).

Caranya, membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia (FOB/Free On Board) dengan data impor yang dilaporkan oleh negara tujuan (CIF/Cost, Insurance, Freight), seperti India, Tiongkok, atau negara-negara Uni Eropa.

Selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, untuk mengubah indikasi menjadi angka kerugian negara (dalam rupiah), harus dikalikan dengan tarif pajak/bea keluar yang berlaku, bukan total nilai ekspornya.

"Mengklaim kerugian 600 triliun rupiah tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang "dikatakan hilang", adalah cacat metodologi," jelasnya.

Begitu juga dengan total nilai ekspor sawit Indonesia berada pada kisaran Rp590 triliun. Oleh karena itu, apabila negara diklaim kehilangan Rp 500 - 600 triliun akibat under-invoicing, secara logika statistik seolah-olah hampir seluruh nilai ekspor sawit mengalami penggelapan.

"Kemungkinan besar, pembuat kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO (mentah) dengan harga produk turunan hilir di pasar ritel global, atau salah menghitung basis penyebut. Jika 100% ekspor dianggap under-invoicing, maka bukan hanya sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak," papar Sudarsono.

Dia mengingatkan bahwa perbedaan harga dalam perdagangan komoditas tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Dalam perdagangan komoditas global, harga referensi (seperti MOPS Malaysian Palm Oil Price atau ICDX) hanyalah patokan dasar (benchmark).

Harga transaksi riil selalu berbeda karena faktor komersial yang sah (arm's length), antara lain ditentukan oleh: Pertama, Perbedaan Incoterms: Harga referensi biasanya berbasis FOB (harga di Pelabuhan asal). Jika transaksi berbasis CIF (tiba di pelabuhan tujuan), harganya pasti lebih tinggi karena mencakup ongkos kapal dan asuransi.

Kedua, Spesifikasi Kualitas: Harga CPO dengan kadar Free Fatty Acid (FFA) 5% akan jauh lebih murah daripada CPO dengan FFA 1%. Indeks DOBI (kualitas minyak) juga sangat mempengaruhi harga. Ketiga, Terma Pembayaran: Pembeli yang membayar tunai di muka (advance payment) akan mendapat diskon harga dibandingkan pembeli yang meminta termin kredit 60-90 hari. Dan keempat, Kemasan dan Volume: Harga curah (bulk) di kapal tanker akan berbeda dengan harga dalam kemasan f lexitank atau drum.

Harga Perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (red flag), bukan alat bukti hukum. Untuk menyatakan suatu transaksi sebagai pelanggaran hukum, otoritas harus memiliki: (1) Data Cermin (Mirror Data): Bukti bahwa importir di negara tujuan melaporkan nilai yang jauh lebih tinggi ke Bea Cukai negara mereka.

Selanjutnya, (2) Aliran Dana (Financial Trail): Bukti transfer perbankan yang menunjukkan adanya pembayaran selisih dana ke rekening pihak ketiga di negara suaka pajak (offshore). (3). Bukti Dokumen Ganda: Penemuan faktur asli (komersial) dan faktur palsu (untuk kepabeanan). "Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana," paparnya.

Dia mengungkapkan under-invoicing terjadi karena ada kolusi tersembunyi antara eksportir dan importir asing, didukung oleh dokumen ganda dan aliran dana ke rekening offshore. Model single gateway seperti DSI hanya efektif jika DSI berhasil memutus titik kolusi tersebut misalnya dengan menjadi satu-satunya pihak yang menerima pembayaran devisa dari pembeli asing.

Namun, ada risiko besar, jika DSI hanya menjadi "stempel administratif" tambahan tanpa kewenangan investigasi nyata, maka yang terjadi adalah penumpukan biaya, bukan pencegahan fraud. "Pertanyaan kuncinya: Apakah DSI dilengkapi dengan kewenangan dan kapasitas forensik untuk mengaudit transaksi, atau hanya menjadi perantara dagang baru? Jika yang kedua, maka DSI berisiko menjadi 'birokrasi baru' yang justru memperlambat ekspor," jelasnya.

Sudarsono mengungkapkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sangat berkorelasi dengan harga CPO global. Dimana, sekitar 40% lahan sawit di Indonesia dimiliki oleh petani rakyat yang melibatkan lebih dari 21 juta jiwa.

"Jika mekanisme ekspor disentralisasi, menjadi lambat, atau kehilangan pasar karena pembeli kabur, harga CPO akan tertekan. Penurunan harga CPO sebesar 10-20% saja akan langsung diterjemahkan menjadi penurunan harga TBS yang dapat membuat jutaan petani rakyat merugi, tidak mampu memanen, dan jatuh ke bawah garis kemiskinan. Ini akan memicu guncangan sosial-ekonomi yang masif di daerah," tandasnya.(JawaPos/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2