Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Pemerintahan Sekarang Sama Bobroknya dengan Pemerintahan yang Lalu
Monday 03 Jun 2013 22:36:49
 

Sekretaris Komite Pemuda Pase, Herlin Bukhari SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Satu tahun sejak dilatiknya Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib-Muhammad Jamil MKes, oleh Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah, masyarakat Aceh Utara sampai sekarang ini belum merasakan perubahan apapun. Padahal usia pemerintahan Cekmad (sapaan akrab bupati,red) sebagai Bupati Aceh Utara sudah berjalan hampir setahun.

"Seluruh masyarakat mengharapkan adanya perubahan nyata dari kepemimpinan beliau, namun hingga hari ini masih jalan di tempat," kata Sekretaris Komite Pemuda Pase, Herlin Bukhari SE, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (3/6).

Berbagai masalah, katanya, belum ada perubahan yang langsung menyentuh untuk kepentingan masyarakat kelas bawah misalnya mengenai Pemberdayaan Ekonomi Mikro (PEM) malahan saat ini dihapus programnya oleh Pemda Aceh Utara. Selanjutnya tentang pelayanan publik yang makin hari makin tidak beres, pembangunan infrastruktur publik misal sekolah, Puskesmas, dan program-program lainya justru mengalami stagnasi.

"Bahkan perhatian di bidang pendidikan malahan semakin merosot, seperti minimnya bantuan beasiswa kepada masyarakat miskin atau kurang mampu," sebutnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah Aceh Utara untuk segera merevisi jadwal pertemuannya dengan masyarakat, jangan hanya satu hari dalam seminggu. Karena mengingat efektivitas dan efesiensi serta kualitas pertemuan dengan masyarakat yang ingin menyampaikan saran atau apapun sangat rendah.

"Ada anggapan dari masyarakat bahwa Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara terkesan eksklusif atau jauh dari Rakyat," tuturnya lagi.

Dalam hal itu pihaknya juga mendesak agar Bupati Cekmad membubarkan staff ahli yang tidak produktif atau kompeten. Sebab, ini hanya menghamburkan uang untuk menggaji mereka serta tidak memberikan konstribusi apapun dalam membuat perubahan di Aceh Utara melalui konsep-konsepnya.

Komite Pemuda Pase menyimpulkan, bahwa selama hampir satu tahun periode pemerintahan Bupati/Wakilnya berjalan ditempat alias tidak ada perubahan nyata yang dapat dirasakan masyarakat secara keseluruhan. Dan diharapkan, Bupati segera melakukan evaluasi kinerja pada seluruh SKPA dan jajarannya serta menghentikan kegiatan plesiran atau jalan-jalan keluar kota.

Karena persoalan yang seperti kami sebutkan tadi di atas telah menjadi bagian dari pada isu yang semakin hari semakin hangat. "Pemerintahan sekarang sama bobroknya dengan rezim pemerintahan periode lalu," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2